Tak Penuhi Kewajiban Jaminan Reklamasi, PT Sambas Minerals Mining Kena Sanksi Administratif dari Kementerian ESDM

  • Share
Ilustrasi Pertambangan. Foto: Istimewa

Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, khususnya di sektor pertambangan mineral bijih nikel.

Namun, kekayaan ini kerap kali tidak dikelola sesuai kaidah pertambangan yang mengedepankan pelestarian lingkungan atau konsep tambang hijau.

Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menjatuhkan sanksi administratif terhadap puluhan perusahaan tambang di Sultra yang dinilai tidak taat asas.

Salah satunya adalah PT Sambas Minerals Mining (SMM), yang beroperasi di Desa Lalowoa, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 5 Agustus 2025. Surat bersifat segera itu memuat pengenaan sanksi administratif berupa peringatan ketiga terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi (jamrek).

PT SMM masuk dalam kategori perusahaan yang belum menempatkan jaminan reklamasi untuk seluruh periode hingga tahun 2025, atau sudah mengajukan penetapan jaminan reklamasi namun belum menindaklanjuti perbaikan permohonan tersebut.

Perusahaan ini memiliki izin operasi produksi dengan komoditas nikel, mengelola lahan seluas 1.008 hektare, dengan masa berlaku izin sejak 15 Februari 2020 hingga 15 Februari 2030.

Adapun jajaran direksi PT SMM terdiri dari H. Anton Tarigan (Direktur Utama), Bila Kencana Tarigan (Direktur), Hj. Ani Natawiredja Tarigan (Komisaris Utama), dan Depaf Regina Tarigan (Komisaris).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT SMM terkait sanksi administratif jaminan reklamasi yang dijatuhkan Kementerian ESDM. (**)

Editor: Redaksi

Baca Juga:  Infrastruktur Jalan di Kapoiala Memprihatinkan, HIPMAKAP Minta PJ Bupati Konawe Berikan Perhatian
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!