PT Pernick Sultra Diduga Langgar Batas Kapasitas Pemuatan Ore Nikel di Konut

  • Share
Ilustrasi Terminal Khusus di Konawe Utara Sultra. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

PT Pernick Sultra Diduga Langgar Batas Kapasitas Pemuatan Ore Nikel di Konut

SUARASULTRA.COM | KONUT – Aktivitas pengapalan ore nikel milik PT Pernick Sultra kembali menjadi sorotan publik. Selain disorot karena tidak mengantongi izin lintas kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), perusahaan ini juga diduga melakukan pelanggaran lain terkait proses pemuatan ore.

Ketua Lembaga Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN), Rian Haryanto, mengungkapkan bahwa PT Pernick Sultra diduga memuat ore nikel melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan Terminal Khusus (Tersus) yang digunakan hanya berkapasitas 5.000 metrik ton. Namun PT Pernick Sultra melakukan pemuatan melebihi ketentuan tersebut,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (6/9/2025).

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Rian mendesak aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan (Kejari Konawe/ Kejati Sultra) dan Kepolisian (Polres Konut/Polda Sultra) dan khususnya Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Utara, agar segera turun tangan.

“Kalau informasi ini benar, maka ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera dihentikan,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT Pernick Sultra beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut, dengan izin Operasi Produksi (OP) seluas 539 hektare. Izin tersebut berlaku sejak 23 Agustus 2011 hingga 23 Agustus 2031.

Selain itu, PT Pernick Sultra juga diduga melakukan aktivitas pengapalan ore nikel tanpa mengantongi izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.

PT Pernick Sultra tercatat sebagai bagian dari 13 perusahaan yang hingga kini belum menjalin perjanjian kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara terkait izin perlintasan dalam kawasan konservasi yang dilindungi.

Baca Juga:  Rusdianto Berharap Kejurda Sepatu Roda KONI Cup Konawe Melahirkan Atlet Berprestasi

“Harusnya ada perjanjian kerja sama. Itu bagian dari mekanisme yang wajib diikuti jika ingin menggunakan jalur lintas kawasan konservasi,” ungkap Sukrianto, Kepala BKSDA Sultra, saat diwawancarai, Rabu (23/7/2025) lalu.

Perusahaan ini dipimpin oleh Muhammad Fadly Gultom (Direktur), Yustinan Syah (Direktur Utama), dan Yusnan Gultom selaku Komisaris.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pernick Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran yang disorot publik tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share