Mantan Kadinkes Muna dan PPK Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK dan JKN Rp932 Juta

  • Share
Ketgam: Kedua tersangka saat akan dibawa ke Rutan Kelas II B Raha untuk ditahan selama 20 hari, sejak Senin (8/9/2025) hingga 27 September 2025.

Make Image responsive
Make Image responsive

Mantan Kadinkes Muna dan PPK Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK dan JKN Rp932 Juta

SUARASULTRA.COM | MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi tahun anggaran 2023–2024 di UPTD Puskesmas Lohia.

Kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Muna, Tarsim Darjo (TR), serta Kepala Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes Muna yang juga bertindak sebagai PPK-SKPD 2023, Aziz Bayanudin (AZ).

Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, menjelaskan keduanya diduga kuat berperan dalam menggerogoti dana kesehatan yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat.

“TR tetap menandatangani dokumen Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) meski laporan pertanggungjawaban dana BOK dari Puskesmas Lohia tidak pernah diserahkan,” ungkap Hamrulah, Senin (8/9/2025).

“Sementara AZ bukan hanya tidak melakukan verifikasi laporan realisasi belanja, tetapi juga mengumpulkan potongan 10 persen dari setiap pencairan dana JKN kapitasi,” tambahnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp932 juta atau tepatnya Rp932.092.534. Untuk kepentingan penyidikan, TR dan AZ ditahan di Rutan Kelas II B Raha selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 September 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tegas Hamrulah.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Baca Juga:  Masuk Kategori Miskin Ekstrem, 26 KPM di Desa Anggoro Menerima BLT Dana Desa
banner 120x600
  • Share