

Kejati Sultra Periksa Kadishut Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Mandala Jayakarta di Konut
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel oleh PT Mandala Jayakarta di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memanggil Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sultra untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra pada Rabu (10/9/2025), sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Dugaan korupsi ini disebut terjadi sejak 2015 hingga 2021. Selama periode tersebut, PT Mandala Jayakarta diduga melakukan penyalahgunaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain itu, perusahaan juga ditengarai tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
Langkah penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra tertanggal 7 Agustus 2025. Kasus ini mendapat perhatian serius lantaran berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta kerusakan kawasan hutan di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut.
Hingga Jumat (12/9/2025), Kasi Penyelidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah SH MH, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan. Konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pun belum mendapat tanggapan.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh informasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai perkembangan dugaan kasus korupsi tersebut.
Laporan: Redaksi

















