
Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Kajari Ingatkan Bahaya Peredaran Obat Ilegal
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe menggelar pemusnahan barang bukti hasil rampasan dari 54 perkara tindak pidana umum, Selasa, 23 September 2025.
Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Konawe dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Fachrizal, S.H.
Turut hadir Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, Asisten I Setda Konawe Marjuni Ma’mir, SP, M.Si, Kepala BNN Konawe Kompol Bandus Tira Wijaya, A.Md, SH, Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK, perwakilan PN Unaaha, serta para Kasi Kejari Konawe.
Barang bukti yang dimusnahkan beragam, antara lain senjata tajam, obat-obatan berbahaya, serta sejumlah cairan kimia dan barang lain yang terkait tindak pidana.
Menurut Fachrizal, pemusnahan ini merupakan rangkaian tugas Kejaksaan sebagai eksekutor setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Fachrizal mengatakan pemusnahan bukan sekadar ritual administratif, melainkan cermin dari maraknya perbuatan melanggar hukum di daerah.
Dalam kesempatan itu, Kajari Fachrizal menekankan pentingnya membaca dan memetakan pola kejahatan agar upaya pencegahan bisa dilakukan lebih efektif.
“Barang bukti yang kami sajikan di meja ini adalah cermin kejahatan yang terjadi di Kabupaten Konawe. Jangan hanya dimusnahkan lalu dilupakan, ini harus dibaca sebagai bahan pemetaan untuk pencegahan,” ujarnya.
Fachrizal juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan, termasuk obat yang dijual sembarangan seperti antibiotik, karena berisiko bagi kesehatan publik.
Ia mendorong aparat untuk rutin melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada penjual resmi agar peredaran obat berbahaya dapat diminimalkan.
Dalam pelaksanaan teknis, Kejari menerapkan prosedur keamanan termasuk penggunaan sarung tangan dan alat perlindungan serta metode pemusnahan yang sesuai untuk setiap jenis barang bukti, seperti pemecahan, penghancuran dan pembakaran untuk barang yang dapat dibakar.
Fachrizal menegaskan bahwa pemusnahan hanya dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang sudah ditangani sampai inkracht sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kegiatan ini juga dibuka untuk publikasi agar masyarakat dapat lebih waspada dan mengambil peran dalam mencegah tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Laporan: Sukardi Muhtar
















