
Diduga Tanpa Izin Lengkap, Warga Uepai Blokir Peletakan Batu Pertama Gudang Penggilingan Padi CV KTS
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Puluhan warga Uepai memblokir rencana peresmian pembangunan gudang sarana dan prasarana penggilingan padi milik CV Konawe Tani Sejahtera (KTS) yang diduga belum mengantongi izin lingkungan. Aksi penolakan itu berlangsung di Jalan Poros Kendari–Kolaka, Kilometer 73, Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (11/12).
Penolakan warga memuncak saat perusahaan dijadwalkan melakukan peletakan batu pertama pembangunan fasilitas tersebut. Menurut warga, proyek itu dijalankan secara tertutup dan tanpa adanya sosialisasi resmi kepada masyarakat sekitar.
Hajar, salah satu warga Uepai, mengaku terkejut setelah menerima undangan peresmian pembangunan gudang tersebut.
“Tiba-tiba kami mendapat undangan peletakan batu pertama pendirian gudang pabrik penggilingan padi, sementara sosialisasi tidak ada. Kami khawatir pembangunannya tidak melalui prosedur perundang-undangan,” ujarnya.
Selain soal izin lingkungan, warga juga khawatir keberadaan pabrik baru itu akan mematikan usaha penggilingan padi lokal yang sudah lebih dulu beroperasi di Konawe. Mereka menilai koordinasi perusahaan dengan pemerintah daerah pun tidak pernah dilakukan secara terbuka.
Dari informasi yang diterima warga melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Konawe, perusahaan disebut hanya mengantongi sebagian dokumen izin. Bahkan lokasi pembangunan gudang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Warga juga menyebut Dinas Penanaman Modal dan PTSP Konawe mengonfirmasi bahwa tidak ada permohonan izin atas nama perusahaan tersebut. Ketidaksesuaian ditemukan pula dalam data perizinan yang diunggah melalui OSS.
“Dalam pengisian data OSS, pihak perusahaan mengonfirmasi kegiatan usaha. Tapi saat ditanya apakah membutuhkan bangunan, mereka menjawab tidak akan mendirikan bangunan,” jelas Hajar.
Warga turut menyoroti aturan teknis mengenai jarak aman penggilingan padi dari permukiman. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 859 Tahun 1998, jarak ideal rumah penggilingan berada 300–500 meter dari pemukiman demi mencegah konflik dan gangguan lingkungan.
Menurut warga, perusahaan tersebut diketahui merupakan usaha besar asal Sidrap, Sulawesi Selatan. Sementara rencana pembangunan justru berdekatan dengan sejumlah penggilingan padi milik warga Uepai.
“Kalau perusahaan besar ini beroperasi di Konawe, hampir dipastikan pengusaha-pengusaha lokal akan mati suri,” tambah Hajar.
Dalam aksi tersebut, warga bahkan menghadang rombongan pemerintah daerah agar tidak menghadiri seremoni peletakan batu pertama.
“Hari ini kami mencegat pemerintah daerah agar tidak ikut peletakan batu pertama. Alasan kami jelas: kalau pemerintah hadir, berarti pemerintah ikut melegalkan sesuatu yang keliru. Kami tidak pernah menolak investasi, silakan masuk, tetapi wajib mengikuti aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Laporan: Tim
Editor: Sukardi Muhtar
















