

Diduga Langgar K3, SBSI Kendari Laporkan PT Konutara Sejati ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari secara resmi melaporkan PT Konutara Sejati (KS) kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Pelaporan ini dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja PT KS yang berprofesi sebagai pengemudi dump truck dan mengakibatkan korban mengalami cedera serius.
Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan kecelakaan tersebut diduga tidak dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang, sehingga memunculkan indikasi lemahnya penerapan standar K3 di perusahaan tersebut.
“Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, disertai bukti-bukti kecelakaan kerja,” ujar Iswanto kepada jurnalis, Selasa, 23 Desember 2025.
Iswanto menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar laporan SBSI.
Pertama, PT KS diduga tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kedua, perusahaan diduga tidak melaksanakan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum dioperasikan, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).
Ketiga, SBSI menduga PT KS tidak membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3.
Lebih lanjut, Iswanto menegaskan bahwa kecelakaan kerja bukan hanya persoalan tanggung jawab moral, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.
“Setiap perusahaan adalah subjek hukum yang wajib menaati seluruh regulasi. K3 tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan dan nyawa pekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang di Sultra agar tidak mengabaikan penerapan K3 di area kerja.
“K3 adalah fondasi utama dalam kegiatan pertambangan. Regulasi dibuat untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan harus diterapkan secara konsisten,” pungkas Iswanto.
SBSI Kota Kendari, lanjut Iswanto, akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas. Pihaknya berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar angka kecelakaan kerja di sektor pertambangan Sultra, khususnya di Kabupaten Konawe Utara, dapat ditekan.
Bahkan, SBSI mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila dalam kurun waktu satu minggu tidak ada kejelasan tindak lanjut dari laporan tersebut.
SBSI juga berencana mendorong DPRD Provinsi Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, informasi awal terkait kecelakaan kerja ini sebelumnya disampaikan oleh Bayu, mantan sopir dump truck di PT KS. Ia mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar November 2025.
“Kalau tidak salah, kejadiannya bulan November,” ujar Bayu saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis, 27 November 2025.
Menurutnya, kecelakaan tersebut menimpa rekan kerjanya yang juga berprofesi sebagai sopir dump truck dan mengakibatkan cedera serius pada korban.
“Cederanya cukup parah,” singkatnya.
Bayu juga menyebutkan bahwa kecelakaan kerja di lingkungan PT KS Konutara Sejati bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, PT KS juga dikaitkan dengan insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja bernama Marwin, yang bekerja sebagai Grade Control (GC) di PT Maha Bhakti Abadi, kontraktor mining PT Konutara Sejati.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 16.20 WITA.
Kapolsek Wiwirano, Ipda German Saro, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di area pertambangan.
Menanggapi hal itu, Humas PT Konutara Sejati, Rahmat Manangkari, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi internal terkait dugaan kecelakaan kerja yang dilaporkan SBSI.
“Masih kami verifikasi ke departemen terkait. Beberapa foto yang beredar merupakan dokumentasi lama, bahkan ada yang bertahun 2022, sehingga perlu kami pastikan terlebih dahulu,” jelas Rahmat saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
Laporan: Redaksi

















