Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Tambang Bermasalah Lewat Satgas PKH Bersifat Administratif

  • Share
Asisten Intelijen Kejari Sultra, Muhammad Ilham, S.H., M.H. (Tengah). Foto: Istimewa

Make Image responsive

Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Tambang Bermasalah Lewat Satgas PKH Bersifat Administratif

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran administratif di wilayah Sulawesi Tenggara.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, SH, MH menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh Satgas PKH saat ini lebih mengedepankan pendekatan pembinaan serta perbaikan tata kelola, bukan penegakan hukum pidana.

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan masih berada dalam ranah administratif.

“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini berfokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksinya bukan pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham saat memberikan keterangan di Kendari, Rabu (31/12/2025).

Fokus pada Pemulihan Hak Negara
Lebih lanjut, Muhammad Ilham menyampaikan bahwa pendekatan administratif tersebut bertujuan mendorong perusahaan segera melengkapi kewajiban perizinan, seperti kepemilikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta pemenuhan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah ini dinilai lebih efektif dalam mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang memerlukan waktu panjang, selama pelanggaran yang dilakukan masih bersifat administratif dan prosedural.

“Tujuan utamanya adalah penataan. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas investasi di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kontribusinya terhadap daerah dan negara dapat optimal,” tegasnya.

Meski demikian, Kejati Sultra mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi tepat waktu.

Apabila diabaikan, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Gelar Peer Reviu, Inspektorat Konawe Komitmen Tingkatkan Kapabilitas APIP

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share