
Pemda Konawe Bantah Terima Pembayaran Pajak Rp 600 Juta Dari Oknum Advokat
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Polemik uang pajak Rp.600 juta yang diklaim oleh oknum advokat telah disetorkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe mulai menemui titik terang.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), secara tegas membantah adanya pembayaran pajak daerah sebesar Rp600 juta sebagaimana yang disebut-sebut oleh oknum advokat berinisial SK.
Informasi yang diterima sebelumnya menyebutkan, angka Rp600.000.000,00, yang disampaikan Advokat SK kepada kliennya sebagai kewajiban pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah Kabupaten Konawe sebelum pembagian hasil sengketa tanah dilakukan.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Bapenda Kabupaten Konawe, Dr. Cici Ristianty, SE, ME melalui Staf Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Risman, menegaskan bahwa tidak pernah ada pembayaran pajak dari masyarakat dengan nominal sebesar itu.
“Tidak ada sama sekali pembayaran PBB dari masyarakat dengan angka Rp600 juta, Kalau ada pembayaran sebesar itu, biasanya berasal dari pihak perusahaan, bukan dari masyarakat,” ujar Risman sebagaimana dikutip dari Terakata.co, pada Selasa (6/1/2026).
Risman juga menegaskan bahwa tidak pernah tercatat adanya satu objek pajak atau satu perkara yang nilai pembayarannya mencapai Rp600 juta.
“Kalaupun ada pembayaran dari perusahaan yang nilainya mendekati angka tersebut, itu bukan berasal dari satu kasus, melainkan gabungan dari beberapa kasus,”tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, melaporkan seorang oknum advokat berinisial SK ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp750.000.000,00.
Kuasa hukum para korban, Rasid Suka, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan lantaran kliennya menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan teradu dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Klien kami telah memberikan kepercayaan penuh kepada teradu untuk mengurus perkara. Namun dalam pelaksanaannya, justru diduga terjadi penguasaan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan maupun ketentuan hukum,” ujar Rasid saat ditemui, Senin (5/1/2026).
Ia mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika SK bertindak sebagai kuasa hukum para korban dalam perkara sengketa tanah melawan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).
Pada awal kerja sama, disepakati pembagian hasil sebesar 60 persen untuk korban dan 40 persen sebagai success fee bagi SK dari nilai pembayaran objek sengketa yang diperjuangkan melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri (PN) Konawe.
Seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut kemudian diubah menjadi 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk teradu. Perubahan ini, menurut Rasid, diterima dan tidak dipersoalkan oleh kliennya sebagai bentuk itikad baik.
“Klien kami tidak mempermasalahkan perubahan pembagian tersebut, sepanjang dilakukan secara transparan dan jujur. Namun persoalan muncul setelah transaksi terjadi, di mana diduga terdapat manipulasi dan penguasaan dana,” tegasnya.
Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Unaaha, pihak korban yang diwakili oleh SK sepakat berdamai dengan PT OSS dengan nilai ganti rugi tanah sebesar Rp120.000 per meter persegi untuk luas lahan 30.000 meter persegi, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp3.600.000.000,00. Kesepakatan tersebut dilaksanakan pada Agustus 2025 lalu.
Dari nilai transaksi tersebut, teradu menyampaikan kepada para korban bahwa terdapat kewajiban pajak sebesar Rp600.000.000,00 yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe sebelum dilakukan pembagian hasil.
“Keterangan terkait nilai pajak tersebut patut dipertanyakan, karena sejak awal tidak pernah dibuktikan secara administratif,” kata Rasid.
Setelah dikurangi pajak sebagaimana disampaikan teradu, sisa dana sebesar Rp3.000.000.000,00 kemudian dibagi masing-masing 50 persen, yakni Rp1.500.000.000,00 untuk para korban dan Rp1.500.000.000,00 untuk teradu.
Namun, dalam praktiknya, dua korban kembali mengalami pemotongan masing-masing sebesar Rp75.000.000,00 tanpa penjelasan yang jelas.
“Pemotongan lanjutan ini sama sekali tidak memiliki dasar kesepakatan. Klien kami juga tidak pernah menerima rincian tertulis terkait alasan pemotongan tersebut,” ungkapnya.
Karena tidak kunjung memperoleh bukti pembayaran pajak, para korban kemudian melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe pada 29 Desember 2025.
Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp90.000.000,00, dan hingga kini pajak tersebut belum disetorkan oleh teradu.
Menanggapi temuan itu, Rasid menegaskan bahwa perbuatan teradu tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan perdata, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, bahkan berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, para korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara pada 5 Januari 2026. Pihaknya menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap Polda Sultra dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif agar memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi
















