Pasutri Pengedar Sabu Diciduk di Terminal Lacaria Kolaka Utara

  • Share
Keterangan Foto: Pasangan suami istri terduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka Utara di kawasan Loket Terminal Lacaria, Minggu (11/1/2026), beserta barang bukti. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Pasutri Pengedar Sabu Diciduk di Terminal Lacaria Kolaka Utara

SUARASULUTRA.COM | KOLUT – Sepasang suami istri di Kabupaten Kolaka Utara harus berurusan dengan hukum setelah nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara di kawasan Loket Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Minggu (11/1/2026) sore.

Pasangan tersebut masing-masing berinisial SA (33) dan istrinya, S (39). Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA saat tim Satresnarkoba melakukan operasi penindakan di area terminal yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan dengan modus ditimbun di dalam tanah di sekitar toilet loket terminal.

“Petugas menemukan satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu di samping WC loket sebelah kiri, serta satu sachet ukuran kecil di belakang WC yang juga ditimbun dengan tanah,” ujar Iptu Badmar.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,33 gram. Barang haram itu terdiri dari satu sachet besar seberat 6,89 gram dan satu sachet kecil seberat 1,44 gram.

Iptu Badmar menambahkan, pasangan suami istri tersebut telah lama masuk dalam target operasi kepolisian. Keduanya diduga aktif mengedarkan narkotika di wilayah Kolaka Utara dengan memanfaatkan lokasi publik sebagai tempat penyimpanan sementara guna mengelabui petugas.

“Modus operandi pelaku adalah memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Keduanya sudah dalam pantauan kami sejak lama,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Warga Wanggudu Hilang Diterkam Buaya di Sungai Lasolo, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!