
BNN Konawe dan RSUD Konawe Teken MoU Penanganan dan Rehabilitasi Korban Narkoba
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, A.Md., S.H., bersama Direktur BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe, dr. Romi Akbar, SpAn, KIC, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (22/1/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut berkaitan dengan penanganan dan perawatan bagi korban penyalahgunaan narkotika yang akan dilaksanakan di RSUD Konawe.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya penanggulangan narkoba melalui pendekatan kesehatan dan rehabilitasi.
Kegiatan penandatanganan MoU berlangsung di ruang rapat RSUD Konawe dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Fachrizal, S.H., Kapolres Konawe Noer Alam, S.I.K., serta Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Dr. Ferdinand, S.P., M.H.
Direktur RSUD Konawe, dr. Romi Akbar, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergitas antara RSUD Konawe dan BNN Konawe dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di daerah.
“Konsep kerja sama ini adalah sinergisitas dan pemberdayaan masing-masing komponen dalam rangka pemberantasan narkoba,” ujar dr. Romi.
Ia menambahkan, ke depan kerja sama ini akan dikembangkan ke arah penanganan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika secara lebih komprehensif.
“Insya Allah, BNN Konawe akan membangun klinik atau balai rehabilitasi. Ini direncanakan menjadi yang pertama dan satu-satunya di Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Terkait pembiayaan, dr. Romi mengungkapkan bahwa ke depan pihaknya juga membuka peluang kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk pasien yang memiliki BPJS, kemungkinan akan ditanggung melalui skema tersebut. Sementara bagi pasien umum yang tidak memiliki BPJS, pembiayaan dapat dilakukan secara mandiri,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar
















