GMA Sultra Desak Menteri ESDM Tolak RKAB PT GMS, Diduga Jual Ore Nikel Pakai Dokumen Terbang

  • Share
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae saat memberikan keterangan Pers.

Make Image responsive
Make Image responsive

GMA Sultra Desak Menteri ESDM Tolak RKAB PT GMS, Diduga Jual Ore Nikel Pakai Dokumen Terbang

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia agar tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS).

Desakan ini muncul menyusul dugaan keterlibatan PT GMS dalam praktik penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang milik PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menyatakan bahwa dugaan tersebut merupakan kejahatan serius di sektor pertambangan. Menurutnya, praktik penggunaan dokumen terbang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Kami menduga PT GMS telah melakukan aktivitas penjualan ore nikel pada tahun 2022 dengan memanfaatkan dokumen terbang milik PT WIN. Jika dugaan ini benar, maka jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan dan mineral,” tegas Ikbal.

GMA Sultra menilai, penerbitan RKAB terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan. Hal tersebut dinilai berpotensi melemahkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik illegal mining dan keberadaan mafia tambang.

Selain mendesak Menteri ESDM, GMA Sultra juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta audit menyeluruh terhadap aktivitas produksi dan penjualan ore nikel PT GMS maupun PT WIN.

“Kami meminta Menteri ESDM bersikap tegas dengan menunda, bahkan menolak penerbitan RKAB PT GMS sampai seluruh dugaan pelanggaran ini dibuka secara transparan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ceramah Ramadan, Kapolres Konawe: Manfaatkan Bulan Penuh Rahmat ini Dengan Memperbanyak Ibadah

GMA Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Mereka juga tidak menutup kemungkinan melakukan aksi unjuk rasa serta melayangkan laporan resmi ke Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum lainnya apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan.

“Pertambangan harus dikelola secara legal, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan, bukan menjadi ruang subur bagi praktik ilegal yang merugikan negara,” tutup Ikbal.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!