

29 Eks Kepala Sekolah di Konawe Ajukan Keberatan Mutasi, Ancam Gugat Keputusan Bupati ke PTUN
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sebanyak 29 mantan Kepala Sekolah (KS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe secara resmi melayangkan surat keberatan atas keputusan mutasi kepala sekolah yang dinilai cacat prosedur dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Surat keberatan tersebut bernomor: 01/KH.ADR/III/2026 dan ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati Konawe melalui BKPSDM Kabupaten Konawe.
Keberatan itu diajukan melalui kuasa hukum mereka, Dicky Tri Ardiyansyah, S.H., advokat pada Kantor Hukum “Dicky Tri Ardiyansyah, S.H & Rekan”, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 04/SKK-KEPSEK/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026.
Beberapa kepala sekolah yang menjadi pemberi kuasa di antaranya Roswati, S.Pd., M.Pd (Kepala SMPN Satu Atap 1 Latoma), Simbo, S.Pd (Kepala SMPN Satu Atap 1 Bondoala), Jumaluddin, S.Ag (Kepala SMPN Satu Atap Lambuya), Makhsum, S.Pd (Kepala SMPN 2 Uepai), Arsam, S.Pd (Kepala SMPN 3 Abuki), Wa Ode Asni, S.Pd (Kepala SMPN 2 Routa), serta 23 kepala sekolah lainnya.
Dalam surat tersebut, para eks kepala sekolah menyatakan keberatan administratif terhadap keputusan mutasi tertanggal 20 Februari 2026 yang dilaksanakan di TPA Mataiwoi.
Mereka menilai, kebijakan tersebut menempatkan sejumlah kepala sekolah menjadi guru biasa tanpa beban kerja atau jam mengajar (jam kosong), serta mengangkat kepala sekolah baru tanpa prosedur yang sah.
Diduga Cacat Prosedural dan Substansi
Kuasa hukum para kepala sekolah menyebutkan, terdapat sejumlah pelanggaran prosedural dan substansi dalam kebijakan tersebut, antara lain:
Status Kepala Sekolah Definitif
Para pemberi kuasa merupakan kepala sekolah definitif yang sah serta telah memenuhi persyaratan kompetensi dan kualifikasi jabatan.
Pelanggaran Asas Kepastian Hukum dan Analisis Beban Kerja
Penempatan sebagai guru biasa di sekolah yang tidak memiliki ketersediaan jam mengajar dinilai bertentangan dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 serta Surat Edaran BKN Nomor 3 Tahun 2019 yang mewajibkan mutasi didasarkan pada analisis jabatan, analisis beban kerja, kesesuaian kompetensi, pola karier, dan kebutuhan organisasi.
Potensi Pelanggaran Hak Tunjangan Profesi
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru wajib memenuhi beban mengajar minimal.
Penempatan tanpa jam mengajar berpotensi menghilangkan hak tunjangan profesi sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 bagi guru bersertifikasi.
Diduga Tidak Melalui Sistem Seleksi Digital (KSPS)
Pengangkatan kepala sekolah baru disebut tidak melalui tahapan seleksi digital terintegrasi sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Tidak Ada Dasar Evaluasi Kinerja
Sesuai Pasal 17 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemberhentian kepala sekolah hanya dapat dilakukan karena masa jabatan berakhir (8 tahun) atau hasil evaluasi kinerja yang buruk. Tanpa alasan tersebut, mutasi dinilai bersifat subjektif.
Dasar Hukum yang Digunakan Diduga Tidak Berlaku
Para eks kepala sekolah menilai penggunaan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 sebagai dasar mutasi sudah tidak relevan, karena telah digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Tuntutan dan Ancaman Gugatan
Atas dasar itu, para eks kepala sekolah meminta:
* Pembatalan SK mutasi karena dinilai cacat prosedur.
* Pengembalian jabatan kepala sekolah kepada pejabat sebelumnya hingga dilakukan seleksi sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Klarifikasi tertulis terkait ketersediaan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN dalam proses mutasi.
* Menindaklanjutan rekomendasi penundaan SK dari Komisi III DPRD Konawe.
Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur administratif demi menjaga stabilitas dan iklim pendidikan yang kondusif di Kabupaten Konawe.
“Namun, apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada tanggapan resmi, klien kami menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melaporkan perkara tersebut ke Ombudsman RI dan Badan Kepegawaian Negara,”tegas Dicky Tri Ardiyansyah, S.H dalam keterangan tertulis diterima redaksi media ini, Senin 2 Februari 2026.
Laporan: Redaksi
















