Pengacara Klarifikasi: Anton Timbang Tidak Pernah Ditetapkan Tersangka, GMA Sultra Minta Media Kedepankan Verifikasi

  • Share
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae,

Make Image responsive
Make Image responsive

Pengacara Klarifikasi: Anton Timbang Tidak Pernah Ditetapkan Tersangka, GMA Sultra Minta Media Kedepankan Verifikasi

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik pemberitaan mengenai dugaan penetapan tersangka terhadap Anton Timbang yang beredar di sejumlah media dan platform digital memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pengacara PT Masempo Dalle, Agustinus Nahak, SH, MH, memberikan klarifikasi setelah melakukan koordinasi langsung dengan pihak kepolisian.

Agustinus mengungkapkan bahwa dirinya mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar luas di media sosial maupun portal berita. Dari hasil komunikasi dengan penyidik, ia memastikan bahwa tidak pernah ada penetapan tersangka terhadap Anton Timbang (AT).

“Saya selaku pengacara PT Masempo Dalle mendatangi Bareskrim. Saya sudah menanyakan langsung kepada penyidik, Kanit, Kasubdit, dan semuanya menyampaikan bahwa Bapak Anton Timbang (AT) tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Agustinus dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, pihak kepolisian juga menyayangkan beredarnya informasi tersebut karena hingga saat ini tidak pernah ada konferensi pers resmi yang menyatakan status hukum Anton Timbang sebagai tersangka.

“Pihak kepolisian juga kaget kenapa ada berita begitu, karena mereka tahu prosedur dan aturannya,” ujarnya.

Sementara itu, Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara mengingatkan seluruh media agar tetap mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, mengatakan arus informasi yang berkembang saat ini masih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat akibat adanya perbedaan narasi dalam berbagai pemberitaan.

Karena itu, ia mengimbau media tidak tergesa-gesa menyimpulkan suatu informasi tanpa melakukan konfirmasi yang jelas kepada pihak-pihak terkait.

“Media memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi publik. Karena itu kami berharap setiap pemberitaan yang berkaitan dengan isu hukum, termasuk yang menyangkut Anton Timbang, harus melalui proses verifikasi yang akurat serta menghadirkan prinsip keberimbangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Porseni Kapoiala 2025 Resmi Ditutup, Olahraga, Seni, dan Wisata Tumbuh Bersahaja

Ia menambahkan, pemberitaan yang tidak utuh berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

GMA Sultra juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik yang profesional harus mengacu pada kode etik jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, memeriksa fakta secara cermat, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

“Kepercayaan publik terhadap media sangat bergantung pada akurasi dan keseimbangan informasi. Karena itu, kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada standar jurnalistik yang profesional,” tambahnya.

Ia menegaskan, pers sebagai pilar demokrasi memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang utuh, objektif, dan tidak bersifat menghakimi.

“Salah satu tugas pers adalah memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang utuh dan objektif. Jangan sampai pemberitaan justru cenderung menghakimi atau bersifat tendensius,” tegasnya.

Selain kepada media, GMA Sultra juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial, dengan tidak langsung mempercayai maupun menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.

Dengan adanya klarifikasi serta pemberitaan yang berimbang, diharapkan polemik informasi terkait kasus tersebut tidak semakin meluas sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share