

IRT di Kolaka Ditangkap, Polisi Temukan 17 Sachet Sabu Disembunyikan di Kamar
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Seorang ibu rumah tangga berinisial R (35), warga Desa Uluwolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diamankan aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka pada Rabu (25/3/2026) di kediaman pelaku, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, pelaku tengah berada di dalam kamar rumahnya.
“Pelaku kami amankan di dalam rumahnya setelah sebelumnya menerima laporan terkait dugaan transaksi narkotika,” ujar Jamal dalam keterangan resminya, Kamis (26/3/2026).
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Sebanyak 12 sachet plastik bening berisi kristal ditemukan di dalam tong sampah yang berada di kamar pelaku.
Tak hanya itu, lima sachet lainnya juga ditemukan tersembunyi di belakang kasur.

Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan 17 sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total mencapai 5,56 gram.
Saat ini, R telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Redaksi


















