Polres Konawe Tangkap Pemuda di Toriki, Sita Sabu Lebih dari 8 Gram Siap Edar

  • Share
Barang bukti bersama pelaku

Make Image responsive
Make Image responsive

Polres Konawe Tangkap Pemuda di Toriki, Sita Sabu Lebih dari 8 Gram Siap Edar

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIN (23), warga Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Muh.Yusran, S.Sos, MM menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan terduga berinisial MIN dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,46 gram.

Menurut mantan Kapolsek Abuki ini, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kost di Kelurahan Toriki.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu,”jelasnya.

Barang bukti tersebut terdiri dari puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran yang disimpan di beberapa tempat, baik di dalam kamar kost maupun di sekitar lokasi.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan sabu dengan total berat bruto sekitar 8,46 gram yang terbagi dalam beberapa kemasan, termasuk sachet kecil dan besar yang telah dipaketkan menggunakan pipet plastik.

Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit handphone, alat isap (bong), dua buah kaca pyrex, plastik klip kosong, serta dua korek gas yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan modus menerima, menyimpan, dan menjual kembali narkotika jenis sabu,” kata AKP Yusran.

Baca Juga:  Kompi Sultra Memilih Netral Terhadap Polemik PT Tiran Indonesia Dengan PT KDI

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk uji lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diperbarui.

Polres Konawe mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share