PMKRI Kendari Kritik Laporan Kadispar Sultra ke Polisi, Minta Sengketa Pers Diselesaikan di Dewan Pers

  • Share
Ketua PMKRI Cabang Kendari, Selestianus Revliandi

Make Image responsive
Make Image responsive

PMKRI Kendari Kritik Laporan Kadispar Sultra ke Polisi, Minta Sengketa Pers Diselesaikan di Dewan Pers

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kendari yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan sikap terkait polemik pelaporan yang dilakukan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, RB, terhadap Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra dan seorang jurnalis.

Ketua PMKRI Cabang Kendari, Selestianus Revliandi, menilai pelaporan balik terhadap Ketua JMSI Sultra dan Irpan yang juga menjabat sebagai Sekretaris JMSI Sultra diduga sebagai upaya menghentikan gerakan organisasi tersebut.

Menurutnya, sebagai mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, RB seharusnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Seharusnya yang ditempuh adalah pelaporan ke Dewan Pers, bukan ke Polda Sultra. Langkah membawa persoalan ini ke ranah pidana kami duga sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik,” ujar Selestianus, Sabtu (28/3/2026).

PMKRI juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan aturan yang telah mengatur penanganan sengketa pers, termasuk Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari MoU Dewan Pers dan Polri, putusan MK, dan berbagai regulasi lainnya, sudah sangat jelas bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers,” tegasnya.

Ia mempertanyakan proses hukum yang berjalan di Polda Sultra, terlebih sebelumnya JMSI Sultra telah lebih dulu menyampaikan pengaduan yang kemudian menjadi dasar pemberitaan.

“Jangan karena yang melapor adalah pejabat, lalu laporannya langsung diproses. Sementara JMSI Sultra lebih dulu mengadu. Bagaimana mungkin produk jurnalistik yang bersumber dari pengaduan itu justru diproses secara hukum?” tambahnya.

Atas dasar itu, PMKRI Cabang Kendari mendesak Polda Sultra untuk menghentikan penanganan laporan tersebut.

Baca Juga:  DPRD Minta Insentif Nakes Menjadi Skala Prioritas, Sekda Konawe: Idealnya Senin Depan Dibayarkan

“Kami meminta Polda Sultra segera menghentikan aduan Kadispar Sultra. Jika tidak, maka hal itu berpotensi mengabaikan MoU Polri dan Dewan Pers, serta dapat dimaknai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegasnya.

Selain itu, PMKRI juga mendesak Gubernur Sultra untuk segera mengevaluasi kinerja Kadispar Sultra.

“Kami mendesak Gubernur Sultra yang selalu menggaungkan merit sistem untuk mengevaluasi Kadispar Sultra, melihat rekam jejak digitalnya, termasuk rekomendasi DPRD Sultra sebelumnya. Kegaduhan yang kerap ditimbulkan juga dinilai tidak sejalan dengan tugas pokoknya sebagai kepala dinas pariwisata,” ungkap Selestianus.

Ia menambahkan, jika tidak segera dilakukan evaluasi, publik dapat menilai adanya peran tertentu di balik posisi Kadispar tersebut.

“Jika tidak segera dievaluasi, patut diduga Kadispar Sultra sengaja dijadikan ‘bumper’ ketika ada kritik terhadap Gubernur Sultra,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share