

Polresta Kendari Ringkus Pengedar Sabu di Wawonii Barat, 21 Sachet Diamankan
SUARASULTRA.COM | KONKEP – Jajaran Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (4/4/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, seorang pria berinisial AT (40) berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu,
aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menemukan 21 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,37 gram.
“Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat yang diletakkan di lemari rumah warga lain, atas arahan tersangka,” jelasnya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut sekaligus menunjukkan lokasi penyimpanannya. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat hingga seluruh barang bukti berhasil diamankan.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Laporan: Redaksi
.


















