

Sinergi Polsek Wawonii dan Sat Resnarkoba Polresta Kendari Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan
SUARASULTRA.COM | KONKEP – Sinergitas antara Polsek Wawonii dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari kembali membuahkan hasil.
Aparat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, pada Jumat (10/4/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Wawonii terkait adanya seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, aparat Polsek Wawonii bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan kepada tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 09.00 Wita, tim Opsnal bertolak dari Kota Kendari menuju lokasi di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (35). Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,29 gram.
Barang haram tersebut disimpan dalam kotak kecil dan dibungkus menggunakan potongan pipet. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp150.000 serta satu unit sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Desa Kawa-Kawali, Kecamatan Wawonii Barat.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain 10 potongan pipet, tiga sendok sabu, dua unit timbangan digital, satu tas samping warna hitam, tiga ball plastik bening kosong, dua ball pipet plastik, satu gunting, satu ember bekas cat, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000. Selain itu, satu unit telepon genggam milik pelaku juga turut diamankan.
Secara keseluruhan, total uang tunai yang berhasil diamankan mencapai Rp1.850.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center Polri 110.***
Editor: Redaksi


















