
Residivis Narkoba Ditangkap Usai Aniaya Dua Pemuda di Parkiran Exodus Kendari
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di area parkiran Club Exodus, Kota Kendari.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial DE (38) diamankan polisi setelah diduga terlibat pengeroyokan terhadap dua korban.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, berdasarkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan sejak 5 Mei 2026.
DE diketahui merupakan warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Selain itu, pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba pada tahun 2018.
Korban dalam peristiwa tersebut masing-masing berinisial AN dan FI. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat korban FI keluar dari Club Exodus Kendari dan melihat rekannya, HA, tengah dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di area parkiran.
FI kemudian berusaha melerai keributan tersebut. Namun nahas, dirinya justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh pelaku dan kelompoknya.
Akibat kejadian itu, FI mengalami luka di bagian wajah, lutut, dan kepala. Sementara korban HA mengalami luka tusuk pada bagian punggung, dada, dan telinga.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan DE sebagai tersangka.
Tim Buser77 kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kristina Martatiahahu, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dalam pemeriksaan awal, DE mengakui keterlibatannya dalam aksi penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Brigjen M. Yunus, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, tepatnya di area Club Exodus, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku mengaku awalnya melihat keributan di sekitar parkiran Exodus. Saat menghampiri lokasi, ia melihat temannya sedang terlibat adu mulut dengan korban hingga berujung perkelahian.
“Pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan kanan dan mengenai bagian belakang kepala korban,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Laporan: Redaksi






















