
Polresta Kendari Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di BTN Djavino 7, Dua Pria Ditangkap
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil membongkar praktik pembuatan tembakau sintetis rumahan (home industry) di kawasan BTN Djavino 7, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MF (22) dan AD (25) yang diduga terlibat dalam produksi serta peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, SH mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sinte di kawasan BTN Djavino 7.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek salah satu rumah di BTN Djavino 7 Blok C pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA.
“Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF di dalam rumah tersebut,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 12,66 gram. Selain itu, petugas juga menyita 23 botol cairan sinte siap edar.
Tak hanya itu, aparat turut menemukan sejumlah barang bukti lain berupa daun tembakau kering, plastik kosong, alat semprot, serta perlengkapan pendukung yang diduga digunakan untuk proses produksi narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah milik AD yang berada di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26.
Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan berbagai alat peracik cairan sinte dan ratusan botol semprotan kosong yang diduga dipersiapkan untuk pengemasan produk ilegal tersebut.
Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain alkohol 96 persen, gelas kimia, wadah plastik, alat pengaduk elektrik, hingga dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MF diduga berperan sebagai peracik cairan sinte, sedangkan AD diduga menyediakan tempat untuk proses produksi.
Polisi juga mengungkap bahwa bibit sinte diperoleh melalui media sosial Instagram dengan harga sekitar Rp5 juta. Cairan tersebut kemudian dicampurkan ke tembakau kering, dikemas menggunakan botol semprot, dan dijual dengan harga Rp500 ribu per botol.
AKP Andi Musakkir Musni menyebut, MF diduga telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2024 dan mempelajari cara pembuatan sinte secara otodidak melalui internet.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Kendari masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Laporan: Redaksi






















