Bareskrim Polri Bekukan Aktivitas PT WIN di Torobulu, Operasional Baru Bisa Dilanjutkan Setelah Relokasi Warga

  • Share
Tim Bareskrim Polri saat meninjau langsung lokasi pertambangan PT WIN di Torobulu Konawe Selatan. Foto: Istimewa

Make Image responsive

Bareskrim Polri Bekukan Aktivitas PT WIN di Torobulu, Operasional Baru Bisa Dilanjutkan Setelah Relokasi Warga

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, membekukan seluruh aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang berada di kawasan permukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (30/5/2026).

Keputusan tersebut disampaikan langsung Brigjen Pol Irhamni saat meninjau lokasi kubangan raksasa yang belakangan menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

“Kami bekukan izin perusahaan yang melalui wilayah pemukiman warga,” tegas Irhamni, dikutip dari kendariku.id.

Menurutnya, keselamatan dan keamanan masyarakat menjadi prioritas utama, meskipun perusahaan tersebut diketahui memiliki izin operasional yang sah dan masih berlaku.

Brigjen Pol Irhamni menegaskan, apabila PT WIN ingin melanjutkan aktivitasnya di kawasan tersebut, perusahaan wajib terlebih dahulu melakukan relokasi terhadap warga yang terdampak. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka status quo terhadap aktivitas perusahaan akan diberlakukan secara permanen.

Dalam kunjungan tersebut, Brigjen Pol Irhamni juga menerima langsung berbagai keluhan dari masyarakat setempat yang mengaku terdampak oleh aktivitas perusahaan. Salah satu warga, Ayunia, menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukan PT WIN telah memengaruhi sumber kehidupan masyarakat.

“Mulai dari sumber air yang tercemar hingga terganggunya mata pencaharian nelayan di perairan sekitar. Kami berharap kondisi ini menjadi perhatian Bareskrim Mabes Polri,” ujar Ayunia.

Situasi Pertambangan PT WIN di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan 

Sementara itu, General Manager PT WIN, Nuriman, membantah tudingan yang menyebut adanya aktivitas penambangan nikel di lokasi tersebut.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan perusahaan bertujuan untuk membantu kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan air bersih, pembuatan cincin sumur, perataan lahan, penimbunan lubang, hingga upaya mitigasi banjir.

Baca Juga:  Diganggu Debt Collector FIF, Warga Kendari Gugat ke Pengadilan: Alamat Rumah Diduga Dicatut Debitur

Nuriman juga menegaskan bahwa kubangan besar yang menjadi perhatian publik itu tidak mengandung material nikel.

“Material yang ada hanya berupa semen, lempung, dan pasir batu, bukan nikel,” katanya.

Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan menghormati keputusan aparat penegak hukum terkait penetapan status quo terhadap aktivitas PT WIN.

“Karena dari awal ini bukan kegiatan penambangan dan niatnya murni untuk membantu warga, kami tidak mempermasalahkan status quo tersebut,” pungkas Nuriman.

Laporan: Febri

Editor: Sukardi Muhtar

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share