
Tim URC Polres Konawe Gerebek Judi Kartu Remi di Wawotobi, Tiga Pelaku Diamankan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat kembali dibuktikan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe berhasil mengungkap praktik perjudian menggunakan kartu remi jenis permainan “Shong” di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Rabu (3/6/2026).
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, AIPTU Supahmil, bersama sejumlah personel URC setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam praktik perjudian, masing-masing berinisial I (41), AS (51), dan JS (56). Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AK (55), pemilik rumah yang dijadikan lokasi perjudian, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Konawe menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Konawe.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan perjudian menggunakan kartu remi dengan jenis permainan Shong di lokasi tersebut. Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing,” ujarnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu remi yang digunakan dalam permainan judi serta uang tunai sebesar Rp855.000 yang diduga merupakan modal maupun hasil perjudian.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres Konawe dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian yang berpotensi merusak ketertiban sosial dan menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan guna melengkapi proses penyidikan serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Konawe juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui pengungkapan ini, Polres Konawe kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Konawe.
Laporan: Sukardi Muhtar






















