Tambang Pasir Terhenti: Ratusan Buruh di Konawe Kehilangan Mata Pencaharian, Projo dan APRI Desak Percepatan SIPB

  • Share
Buruh angkut Pasir di Konawe

Make Image responsive

Tambang Pasir Terhenti: Ratusan Buruh di Konawe Kehilangan Mata Pencaharian, Projo dan APRI Desak Percepatan SIPB

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Terhentinya aktivitas pertambangan pasir di Kabupaten Konawe akibat persoalan perizinan mulai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Ratusan buruh angkut kehilangan pekerjaan, sementara roda perekonomian masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut ikut melambat.

Kondisi ini memicu desakan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe agar segera mempercepat proses penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Warga menilai lambannya proses perizinan tidak hanya menghambat aktivitas usaha, tetapi juga mengancam sumber penghidupan ratusan keluarga yang menggantungkan ekonomi mereka pada aktivitas pertambangan pasir.

Ketua Projo Sulawesi Tenggara, Irvan Umar, meminta pemerintah daerah segera hadir dan memberikan solusi atas mandeknya proses perizinan yang telah diajukan sejumlah perusahaan tambang pasir.

“Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan solusi terkait proses perizinan tambang pasir yang hingga saat ini belum memiliki kejelasan. Pertanyaannya, mengapa prosesnya begitu lamban? Ada apa di balik keterlambatan ini?” ujar Irvan, Selasa 9 Juni 2026.

Irvan menegaskan, apabila pemerintah daerah tidak segera memberikan kepastian mengenai percepatan perizinan tersebut, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi dengan menduduki Kantor Bupati Konawe sebagai bentuk protes.

Menurut Irvan, penghentian aktivitas pertambangan telah menimbulkan efek domino yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Para buruh muat pasir yang selama ini bekerja di lokasi tambang kini kehilangan mata pencaharian dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Keluhan serupa disampaikan oleh para buruh yang terdampak langsung. Mereka mengaku sudah lebih dari sepuluh hari tidak memiliki pekerjaan sejak aktivitas penambangan dihentikan.

“Sudah lebih dari 10 hari sejak aktivitas penambangan dihentikan. Kami para buruh bingung harus bekerja apa dan mendapatkan penghasilan dari mana. Kami berharap pemerintah segera turun tangan memberikan solusi karena persoalan ini sangat memengaruhi nasib keluarga kami,” kata Salam, salah satu ketua kelompok buruh muat pasir di Konawe.

Baca Juga:  Penyidik Polres Konawe Disebut Terima Uang Dari Pengusaha Kayu, Sartono: Itu Informasi Hoaks

Sebelum aktivitas tambang berhenti, para buruh mengaku dapat memperoleh penghasilan sekitar Rp100 ribu per hari untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Kini sumber pendapatan tersebut terputus, sehingga sebagian dari mereka terpaksa mencari pekerjaan serabutan demi bertahan hidup.

Di sisi lain, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Konawe menyatakan terus mendorong percepatan legalisasi aktivitas pertambangan pasir melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus APRI Konawe, Ilham Kiling, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

“APRI telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ilham.

Menurutnya, salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah mempercepat proses penerbitan SIPB bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan dan koordinasi yang lebih intensif dari pemerintah daerah.

“Kami di APRI akan mendorong perusahaan-perusahaan yang telah siap secara dokumen untuk segera mengurus legalitasnya. Namun, kami juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam membantu mengoordinasikan kerja sama dengan penyedia atau kontraktor pemenang tender proyek yang didanai APBD Konawe. Dengan begitu, pengusaha tambang pasir yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh kontrak kerja sama pengadaan material pasir secara legal,” jelasnya.

APRI menegaskan bahwa kepastian hukum melalui penerbitan izin merupakan kebutuhan mendesak, tidak hanya bagi pelaku usaha tetapi juga bagi ratusan warga yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan pasir di Konawe. Tanpa adanya kepastian tersebut, dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat dikhawatirkan akan semakin meluas dan berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih besar. (**).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share