
BPN Koltim Jelaskan Kendala Penyelesaian Sertifikat Tanah Warga yang Tertukar
SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Persoalan tertukarnya letak bidang dalam sertifikat tanah milik dua warga Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), hingga kini belum juga menemukan titik terang. Padahal, proses pengurusannya disebut telah berlangsung hampir tiga tahun.
Kasus tersebut dialami Semanuru K dan Titin Hayati. Keduanya memiliki bidang tanah seluas 5.000 meter persegi yang diduga mengalami kekeliruan pada letak bidang dalam sertifikat.
Menanggapi persoalan itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Timur memberikan penjelasan terkait belum tuntasnya penyelesaian perkara tersebut.
Salah seorang petugas BPN Koltim, Catur, mengatakan berkas pengaduan telah diterima dan saat ini sedang diproses oleh seksi yang berwenang.
“Untuk berkas tersebut sudah masuk di seksi terkait. Ini kepala kantor yang baru, baru datang di kantor pertanahan besok,” kata Catur saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (21/7/2026).
Menurut Catur, pengaduan tersebut telah masuk ke BPN sejak pekan lalu.
“Sudah minggu kemarin, Bang, masuk di pengaduan,” ujarnya.
Menanggapi lamanya proses penyelesaian yang disebut telah berjalan hampir tiga tahun, Catur menjelaskan bahwa kuasa hukum kedua warga, Endang Sri Wahyuningsih, SH, selama ini tidak hanya mengurus satu tahapan administrasi.
“Selama tiga tahun itu beliau mengurus bukan hanya satu proses saja. Yang ini dulu beliau mengurus sertifikat hilang, setelah itu waris, dan selanjutnya ini tukar menukar,” jelasnya.
Catur juga menyebut Endang telah beberapa kali bertemu langsung dengan Kepala Kantor BPN Koltim untuk membahas persoalan tersebut.
“Beliau juga sudah pernah menghadap langsung dengan kepala kantor terkait berkas tersebut,” tambahnya.
Terkait solusi yang ditawarkan BPN, Catur mengungkapkan kendala utama terletak pada persyaratan administrasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh).
“Sebenarnya kemarin itu terkait PPh. Walaupun nihil, kepala kantor mau melanjutkan berkasnya, tapi harus ada surat atau bukti tertulis dari kantor pajak,” katanya.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima media ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka tidak dapat menerbitkan surat keterangan karena nilai PPh dalam proses tersebut dinyatakan nihil.
Menanggapi kondisi itu, Catur menyampaikan BPN masih melakukan telaah untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan.
“Itu yang sedang kami telaah kembali. Kalau di Bapenda, walaupun nihil mereka tetap masih bisa mengeluarkan BPHTB dengan keterangan nihil di dalamnya,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyelesaian
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Semanuru K dan Titin Hayati, Endang Sri Wahyuningsih, SH, mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh masing-masing pemilik sejak tahun 1970. Kekeliruan administrasi baru diketahui saat proses pembagian warisan pada 2024.
“Luas tanah itu 5.000 meter persegi atas nama di sertifikat Semanuru K. Sebenarnya tanah itu dari tahun 1970 sudah di situ. Tetapi baru diketahui tertukar saat akan dilakukan proses turun waris,” ujar Endang saat ditemui di Kendari, Kamis (16/7/2026).
Endang menjelaskan, yang tertukar bukan lokasi tempat tinggal para pemilik, melainkan letak bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat.
“Bukan tertukar tempat kami tinggal, hanya letak di sertifikat yang tertukar,” jelasnya.
Menurut Endang, pihaknya telah berulang kali mengonfirmasi persoalan tersebut kepada BPN Koltim. Namun hingga kini belum ada penyelesaian.
“Kami sudah konfirmasi ke BPN Koltim, tapi sampai detik ini belum ada realisasi sama sekali,” katanya.
Sebagai kuasa hukum kedua warga, Endang mengaku kecewa karena penyelesaian perkara tersebut telah berlarut-larut tanpa kepastian.
“Sebagai kuasa hukum dari kedua belah pihak, saya merasa kecewa dengan kinerja BPN. Hal sekecil ini saja pengurusannya hampir masuk tiga tahun. Saya setiap minggu mengecek, tetapi belum juga ada realisasi,” ungkapnya.
Selain berkoordinasi dengan BPN Koltim, Endang juga mengaku telah mendatangi Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka untuk mencari jalan keluar.
“Bahkan saya sudah masuk ke Kanwil, KPP Pratama Kolaka, semuanya sudah saya tempuh demi pengurusan perkara ini,” ujarnya.
Menurut Endang, tidak adanya solusi dari BPN Koltim disebabkan persoalan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), padahal berdasarkan ketentuan yang diterimanya, nilai PPh maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam perkara tersebut dinyatakan nihil.
“Dari KPP Pratama tidak bisa mengeluarkan surat keterangan karena PPh-nya nihil. Hal itu sudah saya sampaikan ke BPN, tetapi sampai sekarang belum ada solusi untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Endang menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi, bukan akibat kelalaian masyarakat.
“Ini kesalahan BPN. Dari tahun 1970 kami memang sudah tinggal di tempat masing-masing. Baru diketahui pertukaran nama ini saat akan dilakukan pemecahan sertifikat pada tahun 2024,” tegasnya.
Laporan: Redaksi






















