
Sengketa Sawah 2 Hektare di Olo’onua Bergulir di PN Unaaha, Kuasa Hukum Sarmin Optimistis Menang
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sengketa lahan pertanian berupa sawah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Olo’onua, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 31/Pdt.G/2026/PN.Unh, dengan Misraeni sebagai penggugat dan Sarmin, warga Desa Ambepulu, Kecamatan Tongauna, sebagai tergugat.
Dalam menghadapi perkara tersebut, Sarmin didampingi dua kuasa hukum, yakni Advokat Marwan, S.H. dan Advokat Sardin, S.H., dari Kantor Hukum Adv. Marwan, S.H. dan Rekan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 87, Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sultra.
Kuasa Hukum Sarmin, Adv. Marwan, S.H., mengatakan perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di PN Unaaha. Tahapan mediasi juga telah dilaksanakan dengan difasilitasi hakim mediator.
Menurut Marwan, proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak sehingga perkara tersebut dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.
“Perkara tetap berlanjut karena para pihak, baik penggugat maupun tergugat, tidak menemui kesepakatan damai,” kata Marwan kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Marwan mengaku optimistis pihaknya dapat memperjuangkan hak dan kepentingan hukum kliennya hingga memperoleh hasil yang terbaik.
Keyakinan tersebut, kata Marwan, salah satunya didasarkan pada dokumen kepemilikan yang dimiliki Sarmin atas objek lahan yang menjadi sengketa.
“Klien kami memegang Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.
Meski demikian, proses penyelesaian sengketa lahan tersebut masih menunggu pemeriksaan dan putusan Pengadilan Negeri Unaaha berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak yang diajukan dalam persidangan.
Laporan: Kardi






















