Forgema Sultra Soroti Dugaan Anggota DPRD Kolaka Masih Berstatus DPO Sejak 2014

  • Share
Kantor DPRD Kolaka

Make Image responsive

Forgema Sultra Soroti Dugaan Anggota DPRD Kolaka Masih Berstatus DPO Sejak 2014

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, status DPO tersebut diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resor Kolaka dengan nomor DPO/35/XII/2014/Reskrim.

Penanggung Jawab Forgema Sultra, Rahman, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa anggota DPRD Kolaka tersebut masih tercatat sebagai DPO sejak 2014.

“Oknum anggota DPRD Kabupaten Kolaka itu masih berstatus DPO sejak tahun 2014. Oknum tersebut disebut melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP,” kata Rahman saat ditemui di Kendari.

Rahman juga mempertanyakan proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu dokumen persyaratan administrasi dalam proses pencalonan anggota DPRD.

“Saya mempertanyakan pihak kepolisian yang mengeluarkan atau menerbitkan SKCK, sementara oknum tersebut sejak tahun 2014 disebut masih berstatus DPO,” ujarnya.

Menurut Rahman, apabila status DPO tersebut masih berlaku ketika yang bersangkutan mengurus SKCK, semestinya terdapat mekanisme pemeriksaan dan verifikasi terhadap catatan kepolisian maupun status hukum pemohon.

“Semestinya ada mekanisme pemeriksaan dan verifikasi terhadap pemohon,” jelasnya.

Dia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius serta penjelasan dari pihak kepolisian, khususnya mengenai kebenaran dan status terkini DPO tersebut, termasuk bagaimana proses penerbitan SKCK terhadap yang bersangkutan.

Rahman kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan kasus anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena sempat berstatus buron selama bertahun-tahun.

Baca Juga:  HUT RI ke 74, 168 Napi di Rutan Kelas II B Unaaha Dapat Remisi

“Jika hal tersebut benar adanya, kami meminta pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan terhadap anggota DPRD Kolaka yang disebut masih berstatus DPO,” tegasnya.

Selain pihak kepolisian, Forgema Sultra juga meminta Bawaslu, KPU Kabupaten Kolaka, dan DPRD Kabupaten Kolaka melakukan klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing, terutama berkaitan dengan persyaratan pencalonan serta status hukum yang bersangkutan.

“Kami menegaskan agar seluruh pihak tidak menutup-nutupi persoalan ini dan segera membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, termasuk memastikan keabsahan status DPO, proses penerbitan SKCK, serta legalitas administrasi pencalonan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sementara itu, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Humas Polres Kolaka, Iptu Yunus, terkait dugaan status DPO tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau konfirmasi yang diterima media ini.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share