
Polisi Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Mandonga, Satu Pelaku Ditangkap
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satintelkam Polresta Kendari mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah kosong di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial UN alias AKBIL (41), warga Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, setelah polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait kasus pencurian tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari di Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga,” ujar Welliwanto.
Kasus tersebut terungkap setelah korban meminta karyawannya, Muh. Fakih, mengecek rumah miliknya di Jalan R. Soeprapto yang sudah lama tidak ditempati pada Senin (10/8/2026).
Saat tiba di lokasi, Muh. Fakih mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Dua buah gembok yang sebelumnya terpasang di pintu juga sudah tidak ada.
Setelah dilakukan pengecekan ke dalam rumah, diketahui sejumlah barang milik korban telah hilang.
Barang-barang tersebut antara lain satu set lemari hias jati warna putih, satu set lemari dapur gantung aluminium warna cokelat, satu set meja makan Jepara beserta enam kursi, satu unit kasur springbed, dua lemari susun plastik merek Lionstar, pakaian, peralatan makan, satu set prasmanan, dua speaker merek BMB, satu power BMB, mixer, equalizer, televisi 60 inci merek Sharp dan satu set pendingin ruangan (AC) merek LG.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
Hasilnya, UN alias AKBIL berhasil diamankan di kawasan Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DA di rumah korban.
Menurut pengakuan pelaku, aksi pertama dilakukan setelah mereka mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong dan pintunya tidak terkunci. UN bersama DA kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang milik korban.
DA selanjutnya mengajak HE dan IM untuk membantu mengangkat barang hasil curian. Barang tersebut kemudian dicarikan pembeli dan dijual seharga Rp3 juta.
Sekitar tiga bulan kemudian, UN bersama DA kembali mendatangi rumah yang sama dan melakukan pencurian.
Dalam aksi kedua tersebut, DA mengambil lemari plastik, sementara UN mengambil sejumlah barang, di antaranya gorden warna cokelat dan hijau, tiga buah tempat makanan (tupperware), enam gelas warna cokelat, satu bingkai foto, satu paket hiasan bunga serta puluhan stel pakaian yang dimasukkan ke dalam karung putih.
Polisi menyebut hasil penjualan barang-barang tersebut kemudian digunakan UN untuk membeli narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Gunung Jati, Kota Kendari.
“Dari hasil pendalaman, barang-barang hasil pencurian tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Narkotika itu kemudian digunakan bersama oleh UN dan DA,” jelas Welliwanto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu set meja makan Jepara, satu set lemari hias warna putih, satu set gorden warna cokelat, satu set gorden warna hijau, tiga buah tempat makanan, enam gelas warna cokelat, satu bingkai foto, satu paket hiasan bunga serta puluhan stel pakaian yang ditemukan dalam karung putih.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu memantau rumah yang diketahui tidak berpenghuni. Setelah memastikan kondisi rumah kosong, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri barang-barang hasil pencurian yang telah dijual.
Laporan: Redaksi






















