
DPD KNPI Konut Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Karyawan PT Konutara Sejati
SUARASULTRA.COM | KONUT – DPD KNPI Kabupaten Konawe Utara (Konut) meminta aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh dan transparan kasus meninggalnya seorang karyawan PT Konutara Sejati (PT KS) yang ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar mess perusahaan, Desa Sarimukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Korban diketahui bernama Cui Xiaoke (62). Berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media, korban ditemukan meninggal dunia di kamar 908, Mess Blok 09 PT Konutara Sejati, pada Kamis (3/9/2026).
Petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke RS Bhayangkara Kota Kendari untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.
Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua DPD KNPI Kabupaten Konawe Utara, Khiroto Alam Ahmad, menyampaikan keprihatinan dan meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara objektif guna memastikan penyebab kematian korban.
“Kami meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif dan transparan. Jangan sampai ada informasi yang ditutup-tutupi sebelum penyebab kematian korban benar-benar diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan resmi,” tegas Khiroto.
Menurut Khiroto, seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut perlu diperiksa secara komprehensif. Hal itu mencakup kondisi kamar korban, aktivitas sebelum korban ditemukan meninggal dunia, keterangan para saksi, rekaman komunikasi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV apabila tersedia.
Langkah tersebut, kata Khiroto, penting untuk memastikan penyebab kematian korban berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan, bukan berdasarkan asumsi atau spekulasi.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kematian. Namun, karena peristiwa ini terjadi di lingkungan kerja perusahaan tambang, maka aspek keselamatan, kesehatan dan perlindungan pekerja harus menjadi bagian penting dalam proses investigasi,” ujarnya.
Selain mendorong proses penyelidikan kepolisian, DPD KNPI Konawe Utara juga meminta Dinas Tenaga Kerja, instansi teknis pertambangan serta pihak terkait melakukan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PT Konutara Sejati.
Dorongan tersebut disampaikan karena sebelumnya pernah muncul sorotan terkait aspek K3 di lingkungan perusahaan. Pada Desember 2025, sebuah laporan media menyebut adanya pengaduan dugaan pelanggaran K3 terhadap perusahaan kepada Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 Sulawesi Tenggara.
Meski demikian, Khiroto menegaskan bahwa informasi mengenai persoalan K3 tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan kematian Cui Xiaoke. Menurutnya, hubungan antara kedua hal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
“Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula kasus ini berhenti hanya pada pemeriksaan awal. Kalau ada kelalaian atau pelanggaran, harus diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Khiroto juga meminta pihak perusahaan bersikap terbuka kepada keluarga korban serta memastikan seluruh hak korban dan keluarganya dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nyawa seorang pekerja tidak boleh dipandang hanya sebagai bagian dari risiko pekerjaan. Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman, sehat dan layak,” pungkas Khiroto.
DPD KNPI Konawe Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong agar hasil pemeriksaan serta penyelidikan kepolisian dapat disampaikan secara transparan kepada publik setelah seluruh proses selesai.
Laporan: Redaksi






















