Polres Konawe dan BNNK Amankan 57 Sachet Diduga Sabu Seberat 31 Gram di Uepai

  • Share
Kapolres Konawe, AKBP Edi Raharjono, S.IK, M.Si saat memimpin langsung operasi.

Make Image responsive

Polres Konawe dan BNNK Amankan 57 Sachet Diduga Sabu Seberat 31 Gram di Uepai

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Polres Konawe bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui operasi gabungan di wilayah yang terindikasi rawan penyalahgunaan narkoba.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026, tim gabungan mengamankan 57 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 31,02 gram. Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan pengemasan narkotika.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Konawe, AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama Kepala BNNK Konawe, Kompol H. Bandus Tira Wijaya, A.Md., S.H. Kegiatan ini turut melibatkan para pejabat utama Polres Konawe, personel kepolisian, serta anggota BNNK Konawe.

Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, seluruh personel gabungan mengikuti apel pengecekan di Markas Komando (Mako) Polres Konawe sekitar pukul 22.00 Wita. Operasi tersebut merupakan bagian dari langkah pemberantasan narkoba sekaligus upaya mendukung pemulihan kawasan yang terindikasi rawan peredaran narkotika.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Rawua, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah seorang laki-laki berinisial NR sekitar pukul 23.20 Wita.

Namun, saat petugas melakukan penggerebekan, NR dilaporkan melarikan diri. Hingga laporan awal disusun, yang bersangkutan belum berhasil diamankan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 57 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 31,02 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas 55 sachet berukuran kecil dengan berat bruto 19,98 gram dan dua sachet berukuran besar dengan berat bruto 11,06 gram.

Baca Juga:  Pemda Bersama Forkopimda Bahas Penanganan Covid-19 di Bulan Ramadan

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun pengemasan narkotika. Barang-barang tersebut meliputi alat isap, pipet, kaca pyrex, sendok takar, plastik bening, dua timbangan digital, serta satu alat pres berwarna biru.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa untuk diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Konawe dan BNNK Perkuat Sinergi

Operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari sinergi Polres Konawe dan BNNK Konawe dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.

Upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga melalui langkah pencegahan, edukasi, serta pemulihan kawasan yang terdampak persoalan narkoba.

Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Karena itu, masyarakat diharapkan terus memberikan informasi melalui saluran resmi kepolisian maupun instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pendataan dan pemanggilan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta menyiapkan administrasi penyidikan.

Adapun langkah lanjutan yang direncanakan meliputi pemeriksaan urine dan darah, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Makassar, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan awal, dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal tersebut tetap mengikuti hasil pendalaman dan penetapan penyidik.

Baca Juga:  PT Radhika Group Bangun Depot BBM di Hutan Mangrove, Diduga Tidak Mengantongi Kajian Amdal

Polres Konawe bersama BNNK Konawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dalam pemberantasan narkotika, sekaligus mengintensifkan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Melalui kerja sama aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, upaya menekan peredaran narkoba di Kabupaten Konawe diharapkan semakin optimal demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi generasi sekarang maupun mendatang.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share