
Kuasa Hukum Desak Polda Sultra Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Konawe
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra segera menuntaskan penanganan laporan yang telah diajukan sejak 6 April 2026.
Harapan tersebut disampaikan Andriansyah Siregar, advokat dari Kantor Hukum ARS LAW FIRM, Jumat (23/10/2026). Ia berharap penyidik dapat memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang hingga kini masih dalam proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra.
Andriansyah mengungkapkan, pihaknya telah dua kali mendatangi Unit PPA Polda Sultra untuk berkoordinasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima, kasus itu masih berada dalam tahap penyidikan.
“Kami sudah dua kali mendatangi Unit PPA Polda Sultra. Jawaban yang kami terima, perkara ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut telah diterbitkan pada 13 Agustus 2026 dan dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
“Hasil koordinasi kami dengan penyidik, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Statusnya masih terlapor karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi perkara,” jelasnya.
Menurut Andriansyah, lamanya proses penanganan laporan tersebut membuat keluarga pelapor berharap adanya perkembangan yang jelas. Ia menyebutkan, saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pelapor telah diperiksa, sementara penyidik disebut masih menunggu keterangan saksi dari pihak terlapor untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Sudah lebih dari enam bulan laporan ini berproses, tetapi belum ada kepastian hukum. Dari pihak pelapor, seluruh saksi yang diajukan sudah diperiksa. Informasi yang kami terima, penyidik masih menunggu keterangan saksi dari pihak terlapor untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Andriansyah kembali menyampaikan harapan kepada Kapolda Sultra agar memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut sehingga proses hukum dapat berjalan secara jelas dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pihaknya memahami pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penyidikan. Namun, menurutnya, kepastian hukum tetap dibutuhkan agar keluarga pelapor tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Kapolda Sultra agar kasus ini segera dituntaskan. Jika bukti-buktinya tidak mencukupi, tentu ada mekanisme hukum yang harus ditempuh. Sebaliknya, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur. Kami memahami prinsip kehati-hatian penyidik, tetapi keluarga pelapor juga membutuhkan kepastian hukum,” tegas advokat ARS LAW FIRM tersebut.
Andriansyah menambahkan, keluarga yang diduga menjadi korban berharap penanganan perkara ini segera memperoleh kejelasan agar dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat terungkap melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Harapan keluarga, kasus ini segera tuntas agar persoalan yang dilaporkan bisa menjadi terang dan memperoleh penyelesaian hukum yang semestinya,” pungkas mantan Komisioner KPU Konawe itu.
Laporan: Redaksi






















