
Dipimpin Langsung Kapolres, Polres Konawe Ungkap Kasus Narkoba, 53,28 Gram Diduga Sabu Disita
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe mengamankan seorang pria berinisial M.A.F. bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 53,28 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.20 WITA, di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Resnarkoba IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Andi Mapangara, S.H., serta personel Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Puunaha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan M.A.F. yang saat itu berada di atas sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah rumah yang bersangkutan di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut ditemukan timbangan digital, alat takar yang telah dimodifikasi, alat pres, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan lanjutan dan kembali menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di saluran air di depan kawasan Wisata Kuliner, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, yang diduga sengaja disembunyikan oleh tersangka.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu dengan rincian 43 sachet berbagai ukuran seberat bruto 26,64 gram, satu sachet seberat bruto 11 gram, 39 sachet seberat bruto 14,50 gram, serta tiga sachet seberat bruto 1,14 gram.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 53,28 gram bruto.
Selain narkotika yang diduga sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu set alat isap atau bong, korek api gas, pipet yang dimodifikasi sebagai alat takar, sachet plastik bening, tas berwarna hitam, kantong plastik, alat pres, serta satu unit timbangan digital.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Konawe.
Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius kepolisian karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Karena itu, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui pengungkapan ini, Polres Konawe kembali menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika dengan melibatkan dukungan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
Polres Konawe – Tegas Memberantas Narkoba, Melindungi Generasi Bangsa.
Laporan: Kardi






















