Polres Konawe Gelar Press Release, Sejumlah Kasus Berhasil Diungkap

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Suarasultra.com, Unaaha – Kepolisian Resort Konawe merilis berbagai jenis kasus yang berhasil diungkap jajaran Res Konawe dalam kurung waktu tiga bulan terakhir ini melalui Press Release (Jumpa Pers ) yang digelar di Aula Mapolres Konawe, Selasa ( 23 /5/2017).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi, S.IK memaparkan hasil operasi Patuh dan operasi Jaran Anoa yang digelar sejak 4 Mei hingga 22 Mei 2017. Untuk Operasi Anoa, kejadian laka lantas empat kasus, penyelesaian laka lantas dua kasus, korban luka berat satu orang, luka ringan tujuh orang dengan kerugian materiil sebesar Rp.11,5 juta .

Sementara untuk pelangggar lalu lintas, Jemi Junaidi menyebut jumlahnya relatif menurun bila dibanding tahun lalu.Tahun ini 2017, pelanggar lalu lintas sebanyak 544 dengan denda tilang sebesar Rp.9.248.000.Faktor terjadinya kecelakaan semua disebabkan karena kelalaian pengendara ( manusia ).

Sedangkan untuk Operasi Jaran Anoa, Polres Konawe berhasil mengamankan dua unit motor yang diduga hasil curian dengan dua orang tersangka. Menurut Jemi Junaidi,untuk kasus kejahatan,Satuan Reskrim Polres Konawe yang dibantu Satuan Unit Intelkam berhasil mengungkap berbagai macam kejahatan.

Selain pencurian motor, kejahatan yang berhasil diungkap yakni pencurian barang elektronik yang melibatkan tersangka Wayan Herman (45) warga Kelurahan Sendang Mulya Sari Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe dengan barang bukti 19 unit komputer hasil kejahatan di beberapa SKPD Lingkup pemda Konawe.

Sementara untuk operasi Cipta Kondisi, Satuan Res Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap peredaran obat jenis PCC yang selama ini beredar di wilayah hukum Res Konawe sebanyak 2.347 ( dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh ) butir.

Dalam operasi ini polisi berhasil mengamankan dua tersangka inisial S dan D dengan barang bukti obat jenis PCC, uang tunai kurang lebih satu juta rupiah hasil penjualan dan satu unit hp Nokia warna hitam dan satu unit hp merk Samsung.

” Selain pengungkapan pencurian komputer di kantor-kantor SKPD pemda Konawe, jajaran Satuan Narkoba juga ungkap peredaran obat jenis PCC yang beredar di wilayah hukum Polres Konawe,” kata pria dua melati di pundak ini.

Selain itu Jemi Junaidi juga menyebut pihak Polsek Wawotobi juga berhasil mengungkap pencurian spesialis warung/kios-kios sembako.Untuk Kasus ini, Polisi berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti puluhan pak rokok berbagai merk.

Keempat tersangka tersebut masing – masing, G (18 ), YS (17), keduanya pelaku utama, AB (30) bertindak menyimpan barang curian dan IS (20) sebagai penjual barang hasil curian.

” Tersangka dijerat pasal 363 ayat 2,3,4 dan 5 KUHP tentang pencurian jonto pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ucapnya. Hadir dalam kegiatan Konfrensi Pers ini Kabag Ops Kompol Jufri Akbar Singke, Kasat Reskrim AKP.Idham Syukri, S.Pdi, Kasat Narkoba Iptu Ramis.P, SH, Kasat Lantas AKP Jumiran dan Kasat Intelkam IPTU Sriyanto, SE. ( RED )

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share