Terkait Penambangan Liar KSU Buton Bersinar, Polda Sultra Bidik Dua Tersangka Baru

  • Share
Foto : Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Terkait kasus penambangan liar yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Buton Bersinar, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membidik dua tersangka baru.

banner 336x280

 

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sultra AKBP Didik Erfianto, SIK mengatakan dua calon tersangka tersebut saat ini telah dilakukan pemeriksaan. Namun, belum cukup bukti yang didapatkan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

 

Dari hasil gelar perkara belum menemukan cukup bukti. Hingga saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan untuk memenuhi petunjuk jaksa.

 

“Kami belum temukan cukup bukti sampai hari ini, calon tersangka itu kita sudah melakukan pemeriksaan secara maksimal dan kita melakukan gelar interen kita di kepolisian,” ungkapnya, Selasa (22/8/2017).

 

Foto : Istimewa

Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah menetapkan tersangka pemilik KSU Buton Bersinar, Rustam Zumura. Berkasnya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga akhirnya P-19.

 

“Jaksa menilai selain Rustam, ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Kalau Rustam waktu itu, tim menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh koperasi dan ternyata berdasarkan hasil penyidikan ketua koperasi adalah Rustam,” katanya.

 

Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan buktinya cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dan penahanan. Setelah dilakukan penahanan, berkasnya dikirimkan ke JPU.

 

“Rustam berkasnya sudah lengkap semua dan tidak ada masalah. Tapi ternyata berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P-19),” ungkapnya.

 

Terkait kasus tersebut, Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian menemukan bahwa aktivitas penambangan tersebut dipimpin langsung oleh Rustam.

 

Rustam telah ditetapkan sebagai tersangka selaku ketua koperasi yang melakukan kegiatan penambangan. Selain sebagai ketua koperasi, Rustam juga merupakan pemilik lokasi.

 

Makanya Rustam bertanggung jawab, karena yang menambang, mengawasi, gaji karyawan, mencari karyawan dan menjual hasil tambang adalah Rustam.

 

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!