
Dugaan Penipuan Modus Kerja Sama Bisnis di Koltim, Warga Laporkan Kerugian Rp60 Juta
SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Dugaan penipuan dengan modus kerja sama bisnis dilaporkan terjadi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Dua warga mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang kepada seorang warga Morosi, Kabupaten Konawe, untuk modal usaha yang disebut akan dikembalikan sesuai kesepakatan.
Dua warga tersebut yakni Ambo Dalle, warga Desa Taore, dan Firma R, warga Desa Awiu, Kabupaten Kolaka Timur. Keduanya telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka Timur untuk melaporkan dugaan kerugian yang mereka alami.
Dalam laporan tersebut, Ambo Dalle mengaku mengalami kerugian Rp40 juta. Ia sebelumnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Suhardi, namun hingga kini baru Rp11 juta yang dikembalikan.
Sementara itu, Firma R disebut telah mengirimkan uang sebesar Rp20 juta kepada Suhardi dengan kesepakatan pengembalian pada September 2026.
Untuk perkara yang dialami Ambo Dalle, persoalan tersebut bermula saat dirinya mengenal Suhardi pada Juli 2026 di Desa Pinanggosi, Kecamatan Lambandia.
Keduanya kemudian sempat bersama menuju Desa Taore, Kecamatan Aere. Dalam perjalanan tersebut, Suhardi disebut menceritakan usaha yang dijalankannya, di antaranya bisnis BRI Link dan koperasi simpan pinjam.

Pembicaraan tersebut kemudian berlanjut dengan tawaran kerja sama bisnis.
“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, Suhardi menghubungi saya melalui WhatsApp dan menawarkan kerja sama dengan meminta modal sebesar Rp50 juta,” ungkap Ambo Dalle.
Menurut Ambo, dalam kesepakatan itu Suhardi menjanjikan uang modal akan dikembalikan dalam waktu dua hingga tiga hari setelah transfer. Total dana yang dijanjikan untuk dikembalikan sebesar Rp51 juta.
Sebagai jaminan, Suhardi disebut menawarkan satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam lengkap dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, kendaraan tersebut disebut tidak pernah diserahkan secara langsung kepada Ambo. Ia mengaku hanya menerima foto kendaraan, BPKB, dan STNK yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Persoalan mulai muncul ketika batas waktu pengembalian dana tiba. Alih-alih mengembalikan seluruh modal sesuai kesepakatan, Suhardi disebut hanya mengembalikan Rp11 juta.
“Uang yang dikembalikan hanya Rp11 juta. Sisanya Rp40 juta dijanjikan akan dikembalikan pada 15 Agustus 2026,” kata Ambo.
Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, sisa uang tersebut disebut belum juga dikembalikan.
Ambo kemudian mengaku kembali diberikan tenggang waktu hingga 1 September 2026. Kesepakatan tersebut disebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dikirim melalui WhatsApp.
Pada 1 September sekitar pukul 09.00 Wita, Ambo kembali menghubungi Suhardi untuk menagih sisa uangnya.
Dalam komunikasi tersebut, Suhardi disebut berjanji akan mengembalikan uang sekitar pukul 15.00 Wita pada hari yang sama.
Namun, janji tersebut kembali tidak terealisasi. Ambo mengatakan, setelah itu nomor telepon Suhardi tidak lagi aktif sehingga komunikasi keduanya terputus.
Hingga laporan dibuat, Ambo mengaku belum menerima pengembalian sisa uang sebesar Rp40 juta.
“Saya merasa dirugikan Rp40 juta karena sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan dan tidak ada lagi komunikasi,” ujar Ambo.
Merasa dirugikan, Ambo kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Kolaka Timur untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain melaporkan perkara yang dialaminya, Ambo juga menyebut adanya informasi mengenai sejumlah pihak lain yang diduga mengalami persoalan serupa dalam kerja sama bisnis yang dikaitkan dengan Suhardi.
Informasi yang diperoleh menyebut terdapat warga di wilayah Morosi yang mengaku mengalami kerugian dalam kerja sama bisnis tersebut.
Bahkan, seorang kepala desa disebut mengalami kerugian sekitar Rp50 juta di wilayah Kapoiala. Informasi lainnya juga menyebut adanya warga yang mengaku mengalami kerugian dengan nilai berkisar Rp70 juta hingga Rp90 juta.
Namun, informasi mengenai dugaan pihak lain tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.
Polisi diharapkan dapat mendalami informasi tersebut apabila terdapat laporan atau pengaduan lain yang berkaitan dengan dugaan modus serupa.
Untuk perkara yang dilaporkan Ambo Dalle dan Firma R, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menguji laporan, bukti transaksi, komunikasi, kesepakatan kerja sama, serta keberadaan kendaraan yang disebut sebagai jaminan.
Laporan: Kardi






















