Diduga Edarkan Upal, Dua Pemuda Asal Konsel Ini Dibekuk Polisi

  • Share
Tampak kedua tersangka pengedar uang palsu ( baju orange ) saat diamankan di Polsek Abuki.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tampak kedua tersangka pengedar uang palsu ( baju orange ) saat diamankan di Polsek Abuki.

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Jajaran Kepolisian Resor ( Polres ) Konawe Sektor (Polsek) Abuki berhasil mengungkap peredaran Uang Palsu (Upal) dengan pecahan Rp 50 ribu yang tengah beredar di Wilayah hukum (Wilkum ) Polsek Abuki.

 

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian berhasil mengamankan tersangka Ari Endrianto ( 21 ) dan Edwin ( 19 ) masing-masing warga Kabupaten Konawe Selatan . Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan Uang Palsu sebesar 850 ribu dan dua unit motor yang digunakan tersangka melakukan aksinya.

 

Aksi kedua tersangka pengedar uang palsu tersebut terbongkar saat pemilik kios merasa curiga dengan gerak gerik pelaku setelah uang kembalian belanjanya diberikan oleh pemilik kios. Dengan kecurigaan tersebut, korban langsung mengejar pelaku yang diketahui lari menuju arah Asolu.

 

“Pemilik kios langsung menyerahkan kembali uang itu kepada para pelaku. Namun pelaku sempat meminta maaf lalu menyodorkan uang lima ribu rupiah kepada pemilik kios untuk pembayaran air mineral merk Aqua ,” Kata Kapolsek Abuki, Iptu Andi Muzakkir Musni, Sabtu (2/12).

 

Menurut mantan Kapolsek Wonggeduku ini, setelah pihaknya mendapatkan laporan dan mengantongi ciri-ciri tersangka, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satuan Intelkam Mapolres Konawe untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

 

“Setelah mendapatkan Informasi dari pemilik kios, kami langsung melakukan koordinasi dengan Kasat Intelkam guna melakukan pengejaran terhadap para terduga pengedar Upal tersebut. Hasilnya kami mengamankan dua pelaku dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu sebesar 850 ribu rupiah serta motor dua unit yang digunakan tersangka,” katanya.

 

Dikatakan, dalam memuluskan aksinya, para pelaku pengedar upal terlebih dulu memilih kios yang tidak ramai lalu membelanjakan upal pecahan 50 ribu tersebut.

 

Kios yang dipilih para pelaku pengedar upal itu adalah kios Nadila di Desa Epea Kecamatan Abuki, Kios Deni, Kios Ibra, Kios Diva dan Kios Trisam di Kelurahan Abuki.

 

Aksi pelaku di Kios Trisam, milik Samsunujjung (29 ) terjadi sekitar jam 12.15 Wita. Di kios tersebut salah satu pelaku membeli satu botol air mineral seharga 5 ribu rupiah mengunakan uang pecahan 50 ribu.Uang tersebut diduga merupakan uang palsu.

 

Tersangka Ari Endrianto (21) warga Kelurahan Lambusa Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan ditangkap di Desa Ambesaua Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe. Sementara tersangka Edwin (19) warga Desa Paloweru Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan ditangkap di Desa Ambekairi Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe.

 

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!