SUARASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, amankan 5.076 pil Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC) di Kendari. S
elain ribuan pil PCC, Polisi juga meringkus dua pengedar PCC yakni, berinisial AR alias R (25) dan FA alias F (27).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Jimi Junaidi SIK menjelaskan, penangkapan berawal dari tersangka FA alias F. AF dibekuk di rumah kos yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (05/12/2017) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Dari tangan AF, polisi berhasil mengamankan barang bukti terbungkus plastik bening berisikan 2000 butir pil PCC,”terang Jimi.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya 1 buah Handpone merek Vivo berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp 560 Ribu, 1 lembar bukti transfer Bank BCA, 1 buah lakban coklat, 1 pack kantong plastic bening, 1 buah tas ransel warna hitam merek Forester.
“Kemudian Satresnarkoba Polres Kendari berhasil meringkus satu tersangka lainnya beinisial AR alias R (25), Rabu (6/12/2017). AR ditangkap saat itu, terjaring operasi Cipta Kondisi (Cipkon).
“Dari tangan AR polisi berhasil mengamankan barang bukti pil PCC. Total keseleruhan sebanyak 5.076 butir pil PCC uang tunai sebesar Rp 600 Ribu, uang tersebut merupakan hasil penjualan,” kata mantan Kapolres Konawe ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan, pasal 197 Junto pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan pasal 204 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kini keduanya, sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kendari untuk peroses penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Remon