SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resort ( Polres ) Konawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Kelurahan Puunaaha Kecamatan Unaaha, Senin ( 5/3/2018 ).
Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Res Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam SH membenarkan pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dan mengamanakan tersangkanya.
Iptu Rachmat Zam Zam menuturkan, Senin 5 Maret 2018, sekitar pukul 09:30 Wita, bertempat di Kelurahan Puunaaha Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Tim Khusus ( Tim Sus ) Polres Konawe yang ia pimpin telah mengamankan seorang lelaki Suruwali alias Ali karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencirian.
“Tersangka kita amankan di Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.
Menurut pria dengan pangkat dua balak di pundak itu, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi No.Pol: Lp/43/K/III/2018/SULTRA/RES KONAWE/SPKT, tanggal 1 Maret 2018.
Dari tangan tersangka, timsus dibawa komando Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu unit sepeda motor Nomor Pol DT 5981 BF yang digunakan dalam aksi kejahatan serta uang tunai sebesar 1,2 juta rupiah.
“Tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” kata Rachmat Zam Zam.
Laporan : Redaksi