Polres Konawe Ungkap Tindak Pidana Pencurian Sapi

  • Share
Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, SH.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, SH.

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Rabu, 16 Mei 2018, Tim Khusus ( Tim Sus ) Kepolisian Resort ( Polres ) Konawe telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pencurian sapi ternak di Wilayah hukum Polres Konawe.

 

banner 336x280

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam mengatakan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh Timsus di tiga lokasi yang berbeda.

 

“Tersangka Iksan ditangkap di Poasaa Kelurahan Unaaha Kecamatan Unaaha, Rudi di Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari dan Ketut ditangkap di Kelurahan Andonohu, Kota Kendari,” ungkap Perwira Polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu, Rabu ( 16/5/2018 ) melalui pesan WhatsApp.

 

Menurut mantan Kapolsek KP3 Kendari ini, ketiga tersangka melakukan aksi kejahatan ( mencuri ) di dua Kabupaten yaitu Konawe dan Konawe Utara. Di Konawe kata Rachmat, tersangka Iksan mencuri 8 ekor sapi dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Morosi 1 ekor, Purui 1 ekor, Abeli Sawah 2 ekor, Singgere 1 ekor, Meluhu 1 ekor, Anggolomoare 1 ekor dan di Poasaa Kelurahan Unaaha 1 ekor sapi.

 

Tersangka Rudi mencuri 2 ekor sapi, masing – masing 1 ekor di Poasaa Kelurahan Unaaha dan 1 ekor di Meluhu. Sedangkan tersangka Ketut melakukan pencurian sapi 1 ekor di Poasaa Kelurahan Unaaha bersama dengan tersangka Iksan.

 

Sementara di Kabupaten Konawe Utara, Iksan melakukan aksi pencurian ternak sapi di dua Kecamatan. Di Kecamatan Sawah tersangka Iksan mencuri 1 ekor sapi dan Kecamatan Lasolo 1 ekor sapi. Menurut Rachmat Zam Zam, setiap melakukan aksinya, ketiga  tersangka langsung menyembeli sapi hasil curian di tempat kejadian perkara ( TKP ).

 

Usai menangkap ketiga tersangka, Penyidik Polres Konawe langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka.

 

“Telah cukup 2 alat bukti yakni Keterangan Saksi dan barang bukti, maka tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan ( Rutan ) Polres Konawe untuķ dilakukan peroses lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan : Redaksi

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!