SUARASULTRA.COM, KONUT – Pj Kades Ulu Sawa Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) , Bantah tudingan warganya yang menyebut dirinya melanggar hasil Musyawarah Desa ( Mudes ).
Pelaksana jabatan (Pj) Kepala Desa Ulu Sawa, Amin secara tegas membantah tudingan warganya terkait pelaksanaan Kegiatan DD yang telah ia laksanakan tahun 2018 ini.
“Saya tidak pernah merasa melanggar hasil musyawarah desa, termasuk saya tidak pernah merubah APBDes,” tegasnya.
Soal keputusan mudes sebelumnya telah dilaksanakan dan ditetapkan oleh mantan kepala desa (kades) lama bersama warga setempat sebelum dirnya diangkat sebagai Pj Kades pada 12 Maret 2018.
Amin menambahkan, Mudes dilaksanakan pada tahun 2017 lalu untuk kegiatan dana desa (DD) di tahun 2018. Hasil yang disepakati yaitu pengadaan perahu Fiber sebanyak 15 unit, sapi, rens sapi, mesin, dan perbengkelan. Dalam mudes juga dikeluarkan berita acara kesepakatan pelaksanaan kegiatan.
” Tapi saat saya menjabat sebagai Pj, dokumen berita acara ketetapan kegiatan DD sama sekali saya tidak diberikan sampai dengan daftar hadir. Bahkan, antara pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pendamping desa saling tuding saat saya mempertanyakan hal itu,” ungkapnya.
Terkait hal itu dirinya berkoordinasi ke pemerintah Kecamatan dan rekan-rekan kadesnya di wilayah itu. Program kerja DD tahap pertama sebanyak 20 % yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebelumnya mengalami penundaan lantaran belum memegang berita acara hasil mudes.
“Pada saat kegiatan berjalan itu untuk pembuatan perahu tidak ada penentuan volume, sapi tidak ditahu jumlahnya berapa. Ada yang sampaikan secara lisan 17 ekor, ada yang bilang juga 18 ekor, untuk mesin dan rens sapi informasinya melalui BUMDes. Ini karena saya tidak memegang berita acara kesepakakatan mudes, akhirnya pada saat kerja kita berburu dengan waktu, dan terpaksa Saya urus cepat bikin APBDes,” kata Amin, Senin kemarin (4/6/2018).
Saat dirinya memasukkan item pekerjaan tersebut, belakangan muncul program usulan yang dianggap lebih prioritas yaitu profil desa senilai 40 juta rupiah, honor imam desa, imam masjid, bilal, dan guru mengaji sebanyak 36 juta rupiah dan upah kerja tim TPK 13 juta rupiah termasuk dana kegiatan hari-hari besar seperti 17 Agustus.
“Sebagian dananya seperti pembuatan perahu Fiber terserap di sini profil desa, TPK, imam masjid, imam desa, bilal, guru mengaji. Saya tidak mengurangi karena kegiatan ini wajib dilaksanakan, sementara dalam rancangan APBDes yang waktu digelar mudes hal tersebut mereka tidak masukkan. Soal perahu Fiber, saya alihkan di tempat lain sebagai wujud pemberdayaan,” terangnya.
Untuk pengaduan masyarakat, saya telah siap untuk memberikan kelarifikasi ke pihak Polsek Sawa, Hari ini Selasa (5/6/2018).
Laporan : Aras.M