Alat Seadanya, Penyebab Ribuan Warga Mengantri Dalam Pembuatan Dokumen Kependudukan

  • Share
Ketgam: Kadis Dukcapil Kota Kendari H. Halili Saat Membeberkan Minimnya Peralatan Untuk Mencetak Dokumen Kependudukan. FOTO :  Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Kadis Dukcapil Kota Kendari H. Halili Saat Membeberkan Minimnya Peralatan Untuk Mencetak Dokumen Kependudukan. FOTO :  Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Warga yang mengurus dokumen kependudukan di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sultra sampai saat ini sudah mencapai ribuan yang mengantri, disebabkan minimnya peralatan.

 

Diketahui, perekaman maupun pencetakan e-KTP diadakan sudah 6 tahun lebih, sehingga ketika mesin cetak panas, maka otomatis pengurusan dokumen kependudukan ditunda. Sesuai dengan aturan Disdukcapil pengadaan hanya satu kali, setelah itu diserahkan kepada masing masing daerah.

 

Meski dengan alat seadanya, antusias masyarakat makin hari makin banyak dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan, sehingga tak heran jika banyak warga yang mengantri.

 

Namun Disdukcapil selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan tupoksi masing-masing.

 

“Lima hari kerja, kami siap menjalankan pekerjaan sebaik-baiknya, meski banyak kendala yang terjadi, seperti kerusakan mesin cetak maupun loading jaringan,” jelas Kadis Dukcapil Kota Kendari H. Halili saat di temui di ruangannya. Kamis, (12/07).

 

Selain itu Ia menjelaskan, untuk saat ini antrian terakhir sudah mencapai 4000 lebih, sementara blangko e-KTP yang ada kurang lebih 1400. Akan tetapi masyarakat tidak perlu khawatir, karena pihaknya sudah melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat untuk mengambil blangko tersebut.

 

“Dalam mengambil blangko tersebut, tentunya kami harus membawa laporan yang riil,” ucap Halili.

 

Ia juga menuturkan, dokumen kependudukan ini sangat penting, karena apapun yang diurus pasti menggunakan e-KTP. Dan bukan hanya itu pemilihan presiden 2019 mendatang warga tidak akan memilih, jika tidak memiliki e-KTP.

 

“Iya, karena pilpres nanti sudah tidak berlaku lagi surat pengganti e-KTP,” jelasnya.

 

Kegiatan yang dilakukan dalam hal ini pencetakan dokumen kependudukan merupakan sesuatu yang vital dan harus dimiliki oleh masyarakat, khususnya yang sudah berumur 17 tahun.

 

Kemudian di dalam data base harus segera lakukan perekaman, jika sudah berumur 17 tahun. Olehnya itu, pemerintah daerah harusnya memperhatikan alat-alat di disdukcapil, karena itu untuk kepentingan masyarakat luas.

 

“Jika sebaliknya, maka yang rugi adalah masyarakat,” tutup Halili.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share