SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Lagi, Kepolisian Resort ( Polres ) Konawe mengungkap kasus pencurian yang selama ini meresahkan warga kelurahan Wawotobi dan sekitarnya. Pelaku pencurian spesialis barang elektronik yang diketahui bernama Yudi ditangkap oleh Timsus Reskrim Polres Konawe pada hari Jumat, ( 27/7/2018 ) sekira pukul 16:00 Wita di Kelurahan Puunaaha Kecamatan Unaaha.
Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zam Zam mengatakan Tim Khusus ( TIMSUS ) Reskrim Polŕes Konawe berhasil menangkap pelaku pencurian elektronik yang selama ini beraksi di Wilayah Hukum Polres Konawe, khususnya di Kecamatan Wawotobi dan sekitarnya.
“Tersangka saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.
Menurut Rachmat Zam Zam, sebelumnya penyidik telah mengamankan sebuah TV yang diduga hasil kejahatan dari tersangka. Kata dia, penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Kita masih dalami, kita lakukan pengembangan. Ada juga Handphone yang pernah dia curi di Wawotobi,”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Konawe. Tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata perwira polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu.
Laporan : Redaksi