SUARASULTRA.COM, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe kembali berhasil menangkap dua terduga pengedar narkoba di dua tempat berbeda, Minggu (31/3/2019).
Kedua terduga tersebut adalah JY alias OB (43) warga Kelurahan Lalosabila dan MA alias AR (39) warga Kelurahan Inalahi Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari tangan kedua tersangka, polisi memgamankan 12 sashet yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4.5 gram.
Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Abd Harist mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Opsnal Res Narkoba, Minggu (31/3/2019) sekira pukul 18:00 Wita bahwa tersangka JY (43) sedang mengedarkan narkoba jenis shabu di Kelurahan Wawotobi Kecamatan Wawotobi.
Berbekal informasi tersebut, Unit Opsnal Res Narkoba bersama Tim Khusus (Timsus) langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19:30 Wita, Unit Opsnal berhasil menemukan dan menangkap tersangka di rumahnya di lorong SMA Nasional Kelurahan Lalosabila.
“Saat dilakukan penggeledahan, di kamar tersangka ditemukan dua sashet diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam kotak seberat 0,5 gram,” kata Kasat Res Narkoba Polres Konawe.
Menurut perwira polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu, selain narkoba Unit Opsnal juga mengamankan seperangkat alat hisap (bong) dan Handphone merk Samsung yang selama ini dipergunakan tersangka melakukan transaksi narkoba.
Setalah dilakukan penagkapan, JY kemudian menyebut bahwa narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari MA alias AR (39) warga Kelurahan Inalahi Kecamatan Wawotobi. Atas pengakuan JY, Unit Opsnal bersama Timsus kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dan menangkap tersangka MA alias AR di lorong Grandis Desa Anggopiu Kecamatan Uepai.
“Tersangka ditemukan di rumah seorang janda. Di rumah janda tersebut di dalam lemarinya ditemukan satu sashet diduga shabu seberat 1,05 gram dan seperangkat alat hisap (bong),” katanya.
Dikatakan, dari keterangan tersangka MA alias AR Unit Opsnal kemudian bergerak menuju ke Kelurahan Inalahi Kecamatan Wawotobi di rumah keluarga tersangka.
“Di situ ditemukan 9 sashet diduga narkotika jenis shabu. Jadi keseluruhan dari dua tersangka ini ada 12 sashet diduga shabu yang berhasil diamankan,” terangnya.
Kini kedua tersangka ditaham di Mapolres Konawe untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 (menguasai) ancaman maksimal 15 tahun, subsider pasal 114( pengedar ) ancaman maksimal 20 tahin dan subsider pasal 127 (pengguna) dengan acaman maksimal 4 tahun penjara.
Laporan : Redaksi