Disebut Terima Aliran Dana Hasil Korupsi, Mantan Wakil Bupati Konawe Penuhi Panggilan Penyidik Kepolisian

Ketgam : Mantan Wakil Bupati Konawe, Parinringi (Baju Biru)  saat menghadiri panggilan Penyidik Reskrim Polres Konawe

SUARASULTRA.COM,  KONAWE – Disebut turut menikmati aliran dana hasil korupsi anggaran rutin pemeliharaan gedung kantor di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, mantan Wakil Bupati Konawe, Parinringi diperiksa sebagai saksi di Mapolres Konawe, Senin (6/5/2019).

 

Berdasarkan pantauan media ini,  Parinringi hadir di Mapolres Konawe sekira pukul 16:03 Wita.  Tanpa didampingi pengacara,  Mantan Wakil Bupati Konawe ini memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi dana rutin pemeliharaan gedung kantor lingkup Dinas P dan K Konawe yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,2 miliar berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Diketahui, Parinringi dipanggil penyidik Reskrim Polres Konawe setelah berkas perkara dugaan korupsi dana rutin pemeliharaan gedung kantor tahun anggaran 2016 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe karena berkas perkara tersebut belum lengkap.

 

Pasca berkas perkara dikembalikan oleh JPU, penyidik Reskrim Polres Konawe diketahui sedang penuhi petunjuk JPU dengan menerbitkan surat panggilan kepada 6 orang yang sebelumnya disebut oleh tersangka Gunawan telah menerima aliran dana korupsi itu.

 

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar,  SH,  S.IK,  MH melalui Kasat Reskrim,  Iptu Rachmat Zam Zam,  SH saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2019) enggan membeberkan proses penyidikan pasca berkas perkara dikembalikan oleh JPU Kejari Konawe.

 

“Tunggu saja.  Yang jelas kami saat ini ikuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu singkat.

 

Untuk diketahui berkas perkara dugaan korupsi dana rutin pemeliharan gedung kantor tahun anggaran 2016 di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe telah dikembalikan oleh JPU Kejari Konawe kepada penyidik Kepolisian sejak tanggal 27 April 2019.

 

Menurut Kasi Pidsus Kejari Konawe, Bustanil N Arifin,  SH saat menerima aksi pengunjuk rasa di depan kantor Kejari Konawe,  Kamis (2/5/2019) lalu, pasca dikembalikannya berkas perkara tersebut, penyidik Reskrim Polres Konawe memiliki waktu selama 14 hari untuk penuhi petunjuk JPU ( 27 April sampai dengan 10 Mei 2019 – red).

 

Sebelumnya, Mantan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Gunawan telah membeberkan 9 nama yang disebutnya telah menerima uang hasil korupsi itu dari dirinya. Pernyataan Gunawan tersebut dibenarkan oleh dua tersangka lainnya yakni Ridwan Lamaroa dan Jumrin Pagala.

 

Menurut Gunawan saat ditemui di Rutan Kelas II B Unaaha baru baru ini,  9 nama yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut telah ia beberkan ke dalam BAP Polisi saat dirinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kesembilan orang itu berinisial MF alias FZ, SN, MI alias IW, IR, A,  G,  K,  AS dan PRG.

 

Selain 6 nama yang akan menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)  Polres Konawe, penyidik terlebih dahulu telah memeriksa 3 orang yang juga disebut telah turut menikmati aliran dana korupsi tersebut. Mereka adalah SN, IR dan MI. Sementara itu,  dari informasi yang dihimpun, saat menjalani pemerisaan di Mapolres Konawe, salah satu saksi diduga telah menyebut nama lain yang turut terlibat.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Mengenal Lebih Dekat Ketua DPRD Konawe, Keluarga dan Karier Politiknya

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Mengenal lebih dekat H. Ardin, pria yang menjabat sebagai Ketua DPRD ...