Berkas Perkara Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Korupsi dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum

  • Share
Ketgam : Tersangka Syahlan Saleh Saranani (kaos merah) saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe, Rabu (18/9/2019).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tersangka Syahlan Saleh Saranani (kaos merah) saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe, Rabu (18/9/2019).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe, telah melimpahkan tersangka Syahlan Saleh Saranani (59) bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Konawe, pada Rabu (18/9/2019).

Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana rutin di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe menyatakan berkas perkara sudah lengkap.

Sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B 1017/P.3.14/Fd.1/09/2019 tanggal 10 September 2019 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Drs. MT. Syahlan Saleh Saranani, SH.,M.Si.,MH. sudah lengkap.

Kemudian Surat Kapolres Konawe Nomor : R/49.a/ IX /RES.3.3/ 2019 / Sat Reskrim, tanggal 18 September 2019 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.

Kapolres Konawe, AKBP Muhammad Nur Akbar, S.H., S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim, Rachmat Zam Zam, S.H. mengatakan pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kantor Kejaksaan Negeri Konawe.

“Kami telah menyerahkan tersangka (Syahlan Saleh Saranani -red) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Konawe,”kata perwira polisi berpangkat dua balak di pundak itu.

Menurut mantan Kapolsek KP3 Kendari itu penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe dengan tersangka sebagaimana berkas perkara nomor : BP / 50 / VIII/RES.3.3 / 2019 / Sat Reskrim, tanggal 28 Agustus 2019 atas nama : Drs. MT. Syahlan Saleh Saranani, S.H, M.Si, M.H.

Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Konawe telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Kabupaten Konawe, Syahlan Saleh Saranani, Senin (26/8/2019).

Saat itu, Syahlan diperiksa sebagai tersangka. Mantan Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Konawe itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama, membantu dan atau melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan belanja makanan dan minuman serta belanja kegiatan lainnya berupa rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah, rapat-rapat koordinasi dan konsultasi luar daerah, penyediaan jasa non PNS, pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor, dan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Konawe Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2017.

Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Syahlan Saleh Saranani langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Unaaha.

Selain Syahlan Saleh Saranani, dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan mantan bendahara Satpol PP, Faisal Hadi sebagai tersangka korupsi.

Atas perbuatannya, lanjut mantan Kapolsek Tinanggea itu, tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, setelah diserahkan ke JPU tersangka langsung ditahan dan dikawal sampai di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIA Kendari di Punggolaka.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share