Polsek Asera Berhasil Ungkap Bandar Judi Togel Online

  • Share
Ketgam : Suasana Penangkapan Tersangka Bandar Judi Togel Online di Konawe Utara oleh Polsek Asera, Kamis (5/9/2019).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Suasana Penangkapan Tersangka Bandar Judi Togel Online di Konawe Utara oleh Polsek Asera, Kamis (5/9/2019).

SUARASULTRA.COM, KONUT – Kepolisian Resot (Polres) Konawe melalui Polisi Sektor (Polsek) Asera berhasil mengungkap praktek judi togel secara online di wilayah setempat, Kamis (5/9/2019).

Pengungkapan praktek judi togel ini dipimpin langsung Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Asera, AKP Andy Aguspian P, SE, S.IK.

banner 336x280

Bersama Tim Sus (Tim Khusus) Polsek Asera, Kanit Reskrim IPDA Imam Supardi SH, MM dan Panit I Intel Bripka Samsumarlin, Banit Reskrim Briptu Muh. Giman, Kapolsek Asera behasil menagkap dan mengamankan Beniawan (32) selaku bandar judi togel online.

Kapolsek Asera, AKP Andy Aguspian P, SE, S.IK melalui Kanit Reskrim, IPDA Imam Supardi SH, MM mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku bandar judi togel online untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menurut Imam, pelaku ditangkap di rumahnya tepatnya di Jalan BTN Graha Asera Permai desa Lamondowo Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), sekira pukul 13:45 Wita.

“Saat ditangkap, pelaku sementara melakukan rekap pasangan nomor di ruangan tengah rumahnya. Pasangan itu hendak dikirim secara online dengan menggunakan laptop,” kata perwira Polri berpangkat satu balak di pundak itu.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 510.000, 1 buah HP merek Samsung, 1 buah Laktop merek Acer warna biru, kertas rekapan pasangan nomor dan 1 buah Buku Tabungan BCA Kendari atas nama Beniawan dengan Nomor Rekening 7910xxxx.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Sel Tahanan Polsek Asera guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan No. Pol : 18 / IX / K / 2019 / Sek Asera, tanggal 5 September 2019.

“Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun ,” tutup mantan Kanit Tipidkor Polres Konawe itu.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!