Timsus Sandro 67 Polsek Asera Amankan DPO Polres Bulukumba

  • Share
Ketgam: DPO Polres Bulukumba Heriyanto alias Rinto Bin Suardi (25) (tengah) saat diamankan di Mapolsek Asera oleh Timsus Sandro 67 Polsek Asera, Selasa dini hari (8/10/2019). Kanit Reskrim Polsek Asera Ipda Imam Supardi, S.H., M.M. (kiri).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: DPO Polres Bulukumba Heriyanto alias Rinto Bin Suardi (25) (tengah) saat diamankan di Mapolsek Asera oleh Timsus Sandro 67 Polsek Asera, Selasa dini hari (8/10/2019). Kanit Reskrim Polsek Asera Ipda Imam Supardi, S.H., M.M. (kiri).

SUARASULTRA.COM, KONUT – Tim Khusus (Timsus) yang terdiri atas personel Reskrim dan Intelkam, Sandro 67 Polsek Asera dipimpin Kanit Reskrim Inspektur Polisi Dua (Ipda) Imam Supardi, S.H., M.M., berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sul-Sel).

Penangkapan terhadap DPO yang diketahui bernama Heriyanto alias Rinto Bin Suardi (25) terjadi pada hari
Selasa, 08 Oktober 2019 Pukul 02.00 Wita bertempat di Pelabuhan Pincara Desa Laronanga Kec Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam melakukan penangkapan, Kanit Reskrim Polsek Asera tidak sendiri. Saat melakukan penangkapan terhadap DPO Curanmor tersebut, Ipda Imam Suoarti bersama PS Panit I Intel Bripka Samsumarlin, PS Panit II Intel Bripka Juanda dan Banit Intel Bripka Mustakim yang tergabung dalam Timsus Sandro 67 Polsek Asera.

Kapolsek Asera, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andy Aguspian P, SE, S.IK.
melalui Kanit Reskrim Ipda Imam Supardi mengatakan, tersangka Heriyanto merupakan DPO Polres Bulukumba. Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi, Nomor LP : 48 / IX / K / 2019 / Reskrim ).

“Tersangka telah kami amankan di Mapolsek Asera,” kata Ipda Imam Supardi melalui rilis yang diterima SUARASULTRA.COM, Selasa (8/10/2019).

Ketgam: DPO Polres Bulukumba saat diamankan oleh Timsus Sandro 67 Polsek Asera di Pelabuhan Pincara, Selasa dini hari pukul 02:00 Wita.

Menurut Imam sapaan akrab Kanit Reskrim Polsek Asera ini, warga dusun Alarayya Desa Menyampa Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (Sul- Sel) menjadi DPO Polres Bulukumba karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga unit.

Tiga unit sepeda motor tersebut yakni motor Honda Beat, Jupiter MX, dan Yamaha Mio. Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan No. Register Kejahatan / Pelanggaran : LP / 38 / VI / 2018 / Sulsel / Sek Bontobahari tanggal 15 Juni 2019.

“Dari tangan tersangka kami amankan 1 Buah HP Samsung warna Hitam, 1 Buah Headset, dan 1 bilah parang,” tuturnya.

Dikatakan, sejak menjadi DPO Polres Bulukumba, tersangka mengaku sudah satu bukan berada di wilayah hukum Polsek.

“Dia bekerja di perusahaan kelapa sawit sebagai buruh panen buah kelapa sawit,” katanya.

Lebih lanjut kata Imam, untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka akan diserahkan ke Polres Bulukumba.

“Personel Resmob Polres Bulukumba hari ini tiba di Kota Kendari dan langsung menuju Mako Polsek Asera,”tutupnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!