Ajakan ‘Begituan’ Ditolak, Pria ini Nekat Menghabisi Nyawa Kekasihnya

  • Share
Tersangka Rahmad alias Bram Bin Yusman (kiri) dan Senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban Nurmin (kanan)

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka Rahmad alias Bram Bin Yusman (kiri) dan Senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban Nurmin (kanan)

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, Rahmad dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Khusus (Timsus) Brutal Crime Reskrim Polres Konawe untuk melakukan rekonstruksi awal secara singkat. Kamis (14/11/2011).

Dalam rekostruksi tersebut, tersangka memperagakan bagaimana cara dia melakukan perbuatan menghilangkan nyawa perempuan Nurmin (18) warga Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Sultra.

Pada kesempatan itu, tersangka Rahmad alias Bram Bin Yusman (23) Warga Desa Masing Kecamatan Batui Selatan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu menceritakan awal terjadinya pembunuhan tersebut.

Menurut Rahmad, pada hari Rabu tanggal 06 November 2019 dirinya janjian dengan korban Nurmin (18) karena ingin bertemu pada pukul 15.00 Wita di tempat kostnya tersangka di Desa Pariama Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Namun, janji ingin ketemuan tersebut batal. Korban tidak datang di tempat kost tersangka, sehingga pada pukul 21.00 Wita tersangka Rahmad keluar mencari korban dan menemukan korban di Gasebo depan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Langgikima.

“Kenapa kamu belum pulang?,” tanya tersangka. Saat itu korban menjawab “saya takut pulang, nanti saya dimarahi,”kata korban yang ditirukan oleh tersangka.

Setelah mendengar jawaban korban yang tak lain adalah kekasih hati tersangka, Rahmad kemudian
menawarkan diri untuk mengantar pulang ke rumah korban menggunakan kendaraan roda dua (motor) masing – masing.

Di perjalanan menuju rumah korban, kendaraan yang digunakan korban tiba-tiba berhenti di pertigaan jalan menuju lokasi TKP. Dari situlah muncul niat jahat tersangka untuk menggauli korban.

Tersangka turun dari sepeda motornya dan langsung naik ke motor korban dan membawanya menuju ke lokasi TKP menggunakan sepeda motor korban. TKP saat kejadian dalam kondisi sepi karena sudah malam.

Setelah sampai di TKP, tersangka Rahmad memulai aksinya dengan mencium korban lebih awal. Bukannya mendapat ciuman balasan dari korban, aksi tersangka malahan direspon oleh korban dengan tamparan ke wajah tersangka. Hal itu membuat tersangka Rahmad marah.

“Kamu itu sudah lama saya tunggu, baru saya cium kamu sudah marah,” ujar Rahmad.

“Kenapakah kamu begitu,” lanjut tersangka menirukan ucapan korban.

Saat itu lah, tersangka mengaku langsung memeluk korban sambil mencabut sebilah badik di pinggang sebelah kiri yang sudah dibawa tersangka dan langsung menusukkan di bagian dada di atas payu darah sebelah kiri korban.

Bukan hanya sampai di situ, tersangka kemudian menusuk kedua kalinya di samping leher sebelah kiri sehingga korban terjatuh. Tersangka kemudian melakukan penusukan beberapa kali ke tubuh korban.

Begitu korban sudah tidak berdaya, pelaku mengangkat dan membuang korban ke parit perkebunan sawit (sungai kecil) yang cuma sekitar 3 meter dari terjatuhnya korban.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rachmat Zam Zam, SH saat dikonfirmasi membenarkan pembunuhan berlatar belakang asmara tersebut.

Atas kasus tersebut, Mantan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) KP3 Kendari menyebut pihaknya telah meminta keterangan empat orang saksi yakni Yamin Burhan (bapak korban), Dahlia Amiruddin, Agustin, dan M. Jalil.

Menurut Rachmat Zam Zam, tersangka baru mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pemeriksaan berulang kepada tersangka dan melakukan pengembangan di lapangan oleh Timsus Brutal Crime polres Konawe bersama Resmob Polda Sultra.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukan barang bukti yang digunakan untuk menghilangkan nyawanya perempuan yang tak lain adalah pacarnya sendiri,” terang mantan Kapolsek Tinanggea itu, Jumat (15/11/2019).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Konawe oleh Timsus Brutal Crime Polres Konawe bersama Anggota Polsek Wiwirano yang dipimpin Kaurbin Ops Reskrim Polres Konawe Ipda Asriady,S.Sos.

“Tersangka dikenakan pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Rachmat Zam Zam.

Sebelumnya, warga Desa Pariama Kecamatan Langgikima dihebohkan dengan penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di parit perkebunan sawit (sungai kecil). Mayat yang merupakan korban pembunuhan tersebut diketahui bernama Nurmin Binti Yamin Burhan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share