



SUARASULTRA.COM, KENDARI – Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini seorang ayah di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial A (43) tega cabuli dua anak gadisnya.
Entah apa yang merasuki pria ini, hingga tega melakukan pencabulan terhadap anaknya. Pelaku terakhir mencabuli anaknya di salah satu rumah kos, di Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Minggu (12/1/2020).
Setiap pelaku mencabuli dua anaknya, selalu disertai dengan ancaman. Hal itu dilakukan, agar keinginannya bisa tersalurkan. Namun, sang anak kecewa dengan perlakuan sang ayah. Tak terima perlakuan ayahnya, si anak melaporkan kejadian tersebut di kantor polisi.
Saat dikonfirmasi media ini, Kapolsek Baruga, AKP Rizal Syahrial membeberkan, kejadiannya Minggu (12/1/2020) kemarin. Awalnya kata dia, pelaku membawa anak gadisnya yang masih berstatus pelajar di rumah kos. Di rumah kos tersebut, ayak dan anak ini tinggal bersama.
“Setelah tiba di rumah kos, pelaku memaksa anaknya untuk melakukan pencabulan. Permintaan pelaku ditolak oleh anaknya, sehingga pelaku mengancam anaknya jika tidak menuruti keinginannya,” ungkap Rizal saat dihubungi melalui telepon pribadinya, Kamis (17/1/2020) malam.
Setelah ditelusuri, ternyata pelaku mencabuli dua putrinya sekaligus. Pencabulan yang ia lakukan pertama di wilayah Kabupaten Konawe dan terakhir di Kendari.
‘Pelaku mencabuli dua anaknya tidak dilakukan secara bersamaan, satu anaknya di cabuli di Konawe sedangkan satu lagi anaknya dicabuli di kos-kosan di wilayah Baruga. Saat itu, anak pelaku melakukan perlawanan, pelaku pun mengancam anaknya jika tidak menuruti keinginan bejat sang ayah, pelaku mengancam akan memukul anaknya dengan palu,” ucapnya.
Namun, korban pun memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke Mako Polsek Baruga. Dari laporan itu, personil Polsek Baruga melakukan pengejaran. Untungnya, pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku disiapkan pasal 285 subsider pasal 289 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang UU perlindangan anak dan pencabulan dengan ancaman pidana paling lama 19 tahun penjara.
Saat ini, pelaku sudah dijebloskan di sel tahanan Polsek Baruga sambil menunggu proses selanjutnya.
Penyesalan terpancar dari raut wajah pelaku, seakan menyesali apa yang telah ia perbuat terhadap dua anak gadisnya. Ia hanya bisa pasrah saat berada di dalam jeruji besi.
Laporan: Remon





