SUARASULTRA.COM, KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Unaaha. Terduga pelaku berinisial YK (22) diamankan bersama barang bukti pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 15:30 Wita.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe melalui Kasat Reserse Narkoba Inspektur Polisi Satu (Iptu) Abd Harist mengatakan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Tumpas tersebut diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Konawe karena diduga telah mengedarkan dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
“YK merupakan pengedar. Yang bersangkutan sudah lama menjadi target operasi (TO),”kata perwira pertama polisi berpangkat dua balak di pundak itu saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2020).
Menurut Iptu Abd Harist, sisa hasil narkotika milik tersangka ditemukan di rumah keluarganya di jalan Sabandara Kelurahan Puunaaha Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain teesangka lanjutnya, Sat Res Narkoba juga berhasil mengamankan satu saset kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,68 gram, tiga bungkus saset kosong, dua buah alat hisap/ bong, dua buah korek gas, satu buah alat pres/vakum plastik, dan satu buah hand phone (telpon genggam) merek BlackBerry.
Iptu Abd Harist menuturkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2020 bahwa lelaki YK akan mengedarkan/menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Unaaha.
Berbekal informasi tersebut masih kata Kasat Res Narkoba, Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan pada pukul 15.30 Wita tersangka YK berhasil ditangkap bersama barang buktinya.
“Tersangka kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Sukardi Muhtar